Kena Razia Tak Pakai Helm, Dua Sejoli di Mataram Ditangkap karena Bawa Ganja

Mataram

Kena Razia Tak Pakai Helm, Dua Sejoli di Mataram Ditangkap karena Bawa Ganja

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 23 Okt 2023 18:45 WIB
Tiga orang ditangkap terkait kasus pengedaran narkoba di Mataram, NTB.
Tiga orang ditangkap terkait kasus pengedaran narkoba di Mataram, NTB. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dua sejoli di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap karena membawa ganja. Sebelumnya, mereka terjaring razia polisi lalu lintas karena tak memakai helm.

"Kedua orang ini awalnya ditangkap oleh Satlantas Polresta Mataram karena tidak pakai helm saat melintas," kata Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dalam konferensi pers, Senin (23/10/2023).

Dua sejoli yang ditangkap itu yakni YS (27) dan EK (27). Setelah menilang keduanya karena tak memakai helm, polisi menggeledah motor yang dikendarai mereka karena curiga pada gerak-gerik YS. Polisi menemukan ganja di dalam jok motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika diperiksa ternyata YS ini membawa narkotika jenis ganja di dalam jok kendaraannya," ungkap Syarif.

"Pas badan pelaku digeledah petugas ditemukan barang bukti narkotika ganja," imbuhnya.

Polisi kemudian menelusuri asal ganja yang digenggam oleh YS. Pemuda itu ternyata menjadi pengedar ganja yang didapat dari rekannya RF (27), asal Kelurahan Gomong Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"Setelah dilakukan pengembangan ke TKP kedua di Gomong Mataram kami bekuk RF. Saat penggeledahan kami temukan beberapa linting ganja," kata Syarif.

Dari tangan YS dan RF polisi mengamankan ganja seberat 16,68 gram dan alat komunikasi serta yang tunai Rp 167.000. Rupanya uang itu merupakan hasil penjualan ganja oleh YS dan RF.

"Jadi RF ini adalah orang suruhan dari YS. Dia selalu yang membawa ganja ke YS dari sumber yang ada di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang," katanya.

Kepada polisi, EK yang merupakan teman kencan YS mengaku tidak mengetahui jika calon kekasihnya itu merupakan pengedar ganja.

Pada hari itu, kata EK, YS mengajak dirinya jalan-jalan untuk keperluan membeli makan siang di Kota Mataram. Wanita yang mengenal YS di salah satu toko bakso di Kecamatan Kopang Lombok Tengah itu pun kaget jika YS adalah pengedar ganja.

"Saya kenal di warung makan di Kopang. Setelah tukaran nomor WhatsApp kita janjian bertemu lagi. Terus hari itu ngajak keluar makan," katanya.

"Dia jemput ke rumah saya di Terong Tawah Labuapi alasannya mau cari makan. Karena gak pakai helm kita kena razia," lanjut EK.

YS pun membenarkan jika hubungannya dengan EK belum genap satu Minggu sejak berkenalan di salah satu warung makan. YS mengaku sudah aktif mengedarkan ganja sejak beberapa bulan terakhir.

"Jadi saya pesan lima linting seharga Rp 500 di RF. Saya dapat keuntungan Rp 300 setiap lima linting ganjanya," ujar YS.

Kini YS dan RF ditetapkan sebagai tersangka. Sementara EK masih berstatus saksi.




(dpw/hsa)

Hide Ads