Kades dan 3 Aparat Desa di Flores Timur Jadi Tersangka Pengeroyokan

Flores Timur

Kades dan 3 Aparat Desa di Flores Timur Jadi Tersangka Pengeroyokan

Yurgo Purab - detikBali
Rabu, 18 Okt 2023 15:22 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Dok.Detikcom)
Flores Timur -

Seorang kepala desa (kades) di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), HRA ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Selain HRA, tiga aparat desa lainnya juga dijadikan tersangka.

Adapun tiga aparat desa yang jadi tersangka itu yakni PLA, GRK, dan PLK. Mereka berempat mengeroyok seorang warga, YBK, Warga Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga.

Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, kades dan tiga anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil gelar perkara tersebut telah ditetapkan empat orang tersangka atas nama PLK, GRK, PLK, dan HRA," ujar Anwar Sanusi kepada detikBali, Rabu (18/10/2023).

Mereka juga telah diperiksa sebagai tersangka sejak Senin, 16 Oktober. Sementara korban mengalami luka-luka pada bibir, dahi, dan telinga akibat penganiayaan itu.

Hanya saja, Sanusi belum merinci, aksi penganiayaan itu terkait masalah apa. Para tersangka juga tak ditahan. HRA belum memberi keterangan soal kasus yang menjeratnya.




(dpw/hsa)

Hide Ads