AH (22), seorang anggota polisi di Polres Flores Timur memukul BY (18) seorang karyawan toko di Kota Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut terekam oleh kamera tersembunyi atau CCTV toko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikBali, BY dipukul karena menegur anggota polisi yang kedapatan merokok di area toko tersebut.
"Peraturan di toko tersebut jangan merokok di area toko," ujar salah sumber kepada detikBali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber itu menyebut teguran pertama oleh AH. "Teguran kedua baru dia emosi," ungkapnya.
Sementara itu, BY yang diwawancarai detikBali mengatakan masalah tersebut sudah ada kesepakatan damai.
"Saya cuma tahu satu orang pukul saya, dan sudah urus damai," katanya di lokasi kejadian, Sabtu (14/10/2023).
BY mengaku bersama AH sudah menandatangani surat pernyataan kesepakatan damai di atas meterai 10.000. Beberapa orang juga menjadi saksi atas kesepakatan tersebut.
Isi surat menyebutkan kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan persoalan masalah tersebut secara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak tidak mempermasalahkan persoalan ini lagi dan bersedia saling memaafkan," begitu salah satu kutipan surat.
Surat tersebut juga menegaskan jika di kemudian hari salah satu pihak tidak menepati atau melanggar isi surat, maka siap untuk diproses hukum.
Sementara itu, detikBali juga mencoba menghubungi Kasatreskrim Polres Flores Timur Iptu Lasarus MA Laa. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
(hsa/hsa)