Seorang pria di Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertindak dungu yang berujung dia diperas dan ditangkap polisi. Berniat mendapatkan uang dengan menyebar foto dan video syur istrinya, pria berinisial AAL itu malah diperas pria lain.
Kedunguan pria Alor itu bermula saat seorang pria berinisial JD saling berkontak dengannya melalui Facebook. Saat itu, JD mengiminginya uang Rp 2 juta asalkan dia mengirim foto dan video AAL dan istrinya berhubungan badan.
AAL kemudian mengajak istrinya berhubungan badan. Pada rekaman pertama, JD menolak memberi uang karena tak sesuai permintaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu kemudian mengajak istrinya berhubungan badan lagi. Kali ini, durasi rekaman adegan hubungan badan itu cukup lama dari sebelumnya. Dia kemudian mengirimkan ke JD, beserta beberapa foto.
Mirisnya, seusai mengirimkan foto dan video syur, bukannya mendapatkan uang, justru AAL diperas JD. Pria itu meminta AAL menyetor Rp 1 juta dengan mengancam akan menyebar video syur itu.
"Akibatnya lima foto dan satu video syur istrinya itu viral di Facebook," ungkap Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau kepada detikBali, Kamis (5/10/2023).
AAL Jadi Tersangka
Aksi bodoh AAL ini dilakukan pada akhir Agustus 2023. Setelah foto dan istrinya viral di grup Facebook jual beli barang, AAL dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian memburu dan menangkap AAL. Setelah ditangkap dan menjalani serangkaian pemeriksaan, pria itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka. Saat ini, kami amankan di rumah tahanan Polres Alor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap Yames.
Yames menyebut ada lima foto dan satu video syur yang direkam oleh ALL, itu tanpa seizin dan sepengetahuan istrinya berinsial TPML. Sementara satu videonya diketahui istrinya, namun istrinya tak menyangka, jika video syur tersebut dikirim ke JD.
"Sehingga foto dan video tersebut sempat viral di salah satu grup Facebook jual beli barang di Alor," ungkapnya.
Yames mengungkap pria yang berasal dari Kenarilang, Kelurahan Kalabahi Barat, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT itu dijerat dengan Pasal 29, Junto Pasal 4, ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
"Unit Tipidter telah melakukan penahanan terhadap tersangka AAL yang diduga keras melakukan tindak pidana pornografi," imbuhnya.
Polisi juga masih menyelidiki akun Facebook milik JD agar mengungkap pelaku yang sebenarnya.
(dpw/gsp)