5 Aset Tanah Keagamaan di NTT Kini Punya Kepastian Hukum

5 Aset Tanah Keagamaan di NTT Kini Punya Kepastian Hukum

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 17 Sep 2023 10:49 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat memberikan sertifikat seminari di Labuan Bajo, NTT.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat memberikan sertifikat seminari di Labuan Bajo, NTT. (Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN)
Kupang -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto baru saja melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis dan Jumat lalu. Dalam rangkaian kunjungan kerja kali ini, ia menyerahkan lima sertifikat untuk aset keagamaan.

Sertifikat pertama yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto ialah sertifikat tanah untuk Seminari St. Yohanes Paulus II yang berlokasi di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

"Kami serahkan satu sertipikat untuk seminari. Seminari St. Yohanes Paulus II ini sudah berdiri sejak 1987 dan belum pernah disertifikatkan. Pada kesempatan ini berhasil kami sertifikatkan," tutur Hadi, Kamis (14/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di hari berikutnya, Hadi bertolak ke Kota Kupang. Pada kesempatan ini, ia kembali menyerahkan sertifikat untuk empat rumah ibadah. Adapun keempat sertifikat tersebut diperuntukkan bagi Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang berada di Kelurahan Kuaklalo dan Kelurahan Baumata; GMIT Nazareth Fatubena di Kelurahan Kolhua; serta Gereja Masehi Musafir Indonesia yang terletak di Kelurahan Nunbaun Sabu.

"Kami akan sertifikasi semua tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi. Jadi, laporkan saja jika ada tempat ibadah, tempat pendidikan yang belum bersertifikat ke kantor-kantor pertanahan, nanti kita sertifikatkan," tegas Hadi Tjahjanto.

ADVERTISEMENT

Mudah-mudahan 2024 sudah tidak ada lagi permasalahan tanah, sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang, dengan khusyuk, tanpa adanya gangguan karena belum memiliki hak atas tanah, belum memiliki sertifikat," imbuhnya.




(dpw/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads