Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN) Suyus Windayana berpesan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk bersiap diri menghadapi digitalisasi. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.
"Perubahan akibat digitalisasi nantinya akan berdampak pada implikasi manajerial yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan dan diikuti dengan perubahan lainnya. Perubahan pola pelayanan ini juga harus diikuti oleh sumber daya manusia (SDM) termasuk para PPAT dalam melayani masyarakat," ucap Suyus di lokasi Rakernas Pra-Kongres Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Hotel Jayakarta Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (14/9/2023).
Dalam waktu dekat, digitalisasi yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN ialah penerapan Buku Tanah Elektronik. Suyus mengungkapkan salah satu keuntungan dari Buku Tanah Elektronik adalah percepatan pelayanan pertanahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan Buku Tanah Elektronik ini bisa mempercepat 40 persen layanan pertanahan," sebutnya.
Selain itu, menurut Suyus, keamanan data pertanahan jauh lebih tinggi saat menggunakan Buku Tanah Elektronik dibanding metode manual seperti sebelumnya. "Jadi datanya tidak mungkin hilang, rusak atau diubah secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menjadikan sertifikat dan buku tanah aset pemerintah sebagai pilot project Buku Tanah dan Sertifikat Elektronik. "Selanjutnya, kami akan terapkan pada sertifikat atas aset BUMN/BUMD, Badan Hukum, dan akhirnya perorangan atau masyarakat," tutup Suyus.
(nor/gsp)