Menkes Luncurkan Permenkes Rumah Sakit Kapal, Kini Bisa Klaim BPJS

Manggarai Barat

Menkes Luncurkan Permenkes Rumah Sakit Kapal, Kini Bisa Klaim BPJS

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 09 Sep 2023 19:58 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin didampingi Direktur RSTKA Agus HariyantoΒ saat meluncurkanΒ Permenkes tentang Rumah Sakit Kapal di Labuan Bajo, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin didampingi Direktur RSTKA Agus HariyantoΒ saat meluncurkanΒ Permenkes tentang Rumah Sakit Kapal di Labuan Bajo, Sabtu (9/9/2023). (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluncurkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal. Permenkes itu diluncurkan di atas Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) yang sedang berlabuh di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/9/2023).

Budi mengatakan Peremenkes itu menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk membantu operasional RS Terapung di Indonesia. Tak hanya itu, Permenkes itu kini memungkinkan RS Terapung mengeklaim biaya pelayanan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Perlu payung hukum supaya BPJS bisa klaim, bisa dapat bantuan dari pemerintah," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, RSTKA memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di daerah pelosok dan pulau-pulau terluar. Kebetulan, Rumah Sakit Terapung milik Universitas Airlangga Surabaya itu sedang memberikan pelayanan kesehatan di Labuan Bajo sejak sepekan lalu.

Budi mengungkapkan Permenkes itu sebagai wujud keberpihakan pemerintah dalam agar masyarakat mendapat pelayanan kesehatan. Menurutnya, keberadaan RS Terapung sangat penting karena kondisi geografis Indonesia yang negara kepulauan.

ADVERTISEMENT
Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSRKA) berlabuh Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSRKA) berlabuh Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Foto: Ambrosius Ardin/detikBali

"Kemenkes ingin memberikan akses untuk seluruh masyarakat. Kami tidak mau semuanya terkonsentrasi di kota besar," tegasnya.

Budi mengakui biaya operasional RS Terapung tak sedikit, meliputi biaya transportasi tenaga kesehatan, biaya solar kapal, hingga biaya bahan medis habis pakai. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa membantu pembiayaan tersebut.

Direktur RSTKA Agus Hariyanto mengatakan Permenkes tentang Rumah Sakit Kapal itu sebagai bentuk pengakuan negara terhadap operasional RS Terapung di Indonesia. Menurutnya, RS Terapung kini bisa mendapat bantuan dari pemerintah dan mengeklaim biaya pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

"Begitu pentingnya arti bagi pelayan rumah sakit di laut, di kapal, karena (Permenkes) ini menjadi dasar hukum bagi BPJS untuk memberikan topangan pendanaan, juga dasar hukum bagi tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan. Banyak keuntungan-keuntungan lainnya," kata Agus.

Agus menjelaskan RSTKA beroperasi sejak 2018. RS Terapung itu akan memberikan pelayanan kesehatan ke daerah-daerah di Indonesia timur, termasuk di NTT, hingga Desember mendatang. RSRKA melayani screening (deteksi dini) penyakit jantung bawaan, stunting, ibu hamil dan anak, dan pelayanan kesehatan lainnya.




(iws/iws)

Hide Ads