Dirlantas Angkatan Laut Ungkap 70 Persen Kecelakaan Kapal gegara Human Error

Dirlantas Angkatan Laut Ungkap 70 Persen Kecelakaan Kapal gegara Human Error

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 28 Agu 2023 22:01 WIB
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Angkatan LautΒ gelar diklat pemberdayaan masyarakatΒ di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/8/2023). (Dokumentasi Dirlantas dan Angktan Laut)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Angkatan LautΒ gelar diklat pemberdayaan masyarakatΒ di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/8/2023). (Dokumentasi Dirlantas dan Angktan Laut)
Kupang -

Perwakilan Dirlantas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Hasan Sadili mengungkapkan 70 persen kecelakaan kapal terjadi karena human error atau kesalahan manusia. Hal tersebut disampaikan Hasan dalam kegiatan diklat pemberdayaan masyarakat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/8/2023).

"70 persen kecelakaan yang terjadi di atas kapal disebabkan oleh human error, sehingga menjadi penting untuk menyiapkan sumber daya manusia yang handal dan memiliki kompetensi," kata Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali.

Hasan menjelaskan keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan menjadi tanggung jawab regulator, operator, maupun penumpang sebagai pengguna jasa transportasi laut. Menurutnya, pemenuhan faktor keselamatan pelayaran perlu dilakukan selama kapal berada di pelabuhan dan pelayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu harus menjadikan keselamatan sebagai budaya sehingga pemenuhan aturan tentang keselamatan kapal yang andal, tidak lagi sekadar pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban, melainkan sudah menjadi kebutuhan," jelasnya.

Hasan menerangkan diklat tersebut merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia di bidang kelautan, khususnya awak kapal. Adapun, pelatihan yang diberikan terdiri dari Basic Safety Training (BST), Advance Fire Fighting (AFF), dan Security Awareness Training (SAT).

"Sehingga diharapkan keselamatan pelayaran dapat terwujud dan tidak terjadi kecelakaan di atas kapal yang dapat menyebabkan kerugian jiwa, harta benda, dan lingkungan di mana kapal berada," tandasnya.




(iws/dpw)

Hide Ads