AMMTC Labuan Bajo Hasilkan 16 Dokumen Kerja Sama Atasi Kejahatan Transnasional

AMMTC Labuan Bajo Hasilkan 16 Dokumen Kerja Sama Atasi Kejahatan Transnasional

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 22 Agu 2023 18:59 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan hasil AMMTC ke-17 kepada awak media di Labuan Bajo, Selasa (22/8/2023). (Ambrosius Ardin)
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) menyampaikan hasil AMMTC ke-17 kepada awak media di Labuan Bajo, Selasa (22/8/2023). (Ambrosius Ardin)
Manggarai Barat -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku ketua AMMTC 2023 mengatakan pertemuan ASEAN Ministerial Meeting On Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menghasilkan 16 dokumen kerja sama mengatasi ragam kejahatan transnasional di kawasan.

"Saya infokan bahwa di dalam kegiatan AMMTC ke-17 saat ini kami menghasilkan 16 dokumen berupa empat deklarasi, satu rencana kerja terkait penyelundupan manusia, lima pernyataan bersama, dan enam pedoman teknis," kata Sigit dalam jumpa pers menjelaskan hasil AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Selasa (22/8/2023).

Listyo menjelaskan empat deklarasi yang dihasilkan dalam AMMTC Labuan Bajo ini terdiri atas tiga deklarasi inisiatif Indonesia dan satu inisiatif Kamboja. Deklarasi inisiatif Indonesia itu, yakni Labuan Bajo Declaration (Deklarasi Labuan Bajo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deklarasi ini berisi delapan poin, yang intinya adalah kerjasama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret dan operasional.

Listyo menjelaskan Labuan Bajo Declaration pada intinya adalah kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret dan operasional. Di antaranya melakukan kegiatan-kegiatan untuk lebih meningkatkan kerja sama langsung antara lembaga penegak hukum khususnya Polri seperti police to police + handing over+ joint investigation dan mutual legal Assistant.

Deklarasi kedua yang diinisiasi Indonesia adalah deklarasi tentang penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional. Ketiga adalah deklarasi tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini (early warning dan early respon.

"Ini juga diinisiasi oleh Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi radikalisme dan kekerasan berbasis ekstrimisme," kata Sigit.

Adapun deklarasi inisiatif Kamboja adalah deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api. "Ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan berbagai upaya lainnya," jelas Sigit.

Sigit berharap kesepakatan kerja sama yang dirumuskan dalam 16 dokumen itu diharapkan mampu menanggulangi kejahatan lintas negara di kawasan ASEAN dengan efektif dan adaptif. "Tentunya berbagai macam deklarasi, dokumen dan juga pernyataan bersama serta pedoman teknis tersebut kami harapkan kerja sama antarnegara khususnya di dalam mencegah, mengungkap dan menghadapi kejahatan transnasional ke depan semakin efektif dan semakin adaptif," ujarnya.

Selain menghasilkan 16 dokumen, lanjut Sigit, Polri juga telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan enam negara ASEAN, yakni Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. MoU itu secara umum berisi kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional serta pengembangan kapasitas.

Dalam AMMTC ke-17 di Labuan Bajo ini, Polri juga melakukan dua pertemuan bilateral penting dengan Malaysia dan Jepang serta pertemuan khusus dengan empat negara, yaitu Singapura, Laos, Cina dan Vietnam. Pertemuan itu terkait kerja sama penegakan hukum, pengembangan kapasitas, pertukaran teknologi, dan kegiatan-kegiatan lain untuk meningkatkan stabilitas keamanan di kawasan




(nor/nor)

Hide Ads