Lansia Pembawa 1.000 Detonator, Terdesak Ekonomi-Terancam Hukuman Mati

Round Up

Lansia Pembawa 1.000 Detonator, Terdesak Ekonomi-Terancam Hukuman Mati

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 06 Jul 2023 08:37 WIB
Lansia berinisial A asal Sumbawa, NTB, di Polda NTB, Rabu (5/7/2023). Pria berusia 63 tahun itu ditangkap lantaran membawa 1.000 detonator.
Lansia berinisial A asal Sumbawa, NTB, di Polda NTB, Rabu (5/7/2023). Pria berusia 63 tahun itu ditangkap lantaran membawa 1.000 detonator. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Seorang pria lanjut usia berinisial A kini harus berurusan dengan hukum. Lansia berusia 63 tahun itu dibekuk oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) lantaran membawa 1.000 batang detonator atau bahan peledak.

Kepala Bidang Humas (Kabidhumas) Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan A ditangkap saat petugas menggelar patroli untuk mengamankan helatan MXGP Samota. A ditangkap pada pukul 09.00 Wita saat berada di kapal motor penumpang (KMP) Wicitra Dharma pada Sabtu (24/6/2023).

"Pelaku diamankan ketika akan menyeberang," kata Arman saat konferensi pers di Polda NTB, Rabu (5/7/2023).

Menurut Arman, petugas menemukan satu ransel hitam berisi 10 kotak krem saat memeriksa A. Setiap kotak berisi 100 batang detonator.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga mengatakan A masih menyimpan 840 detonator di rumahnya, di Desa Labuhan Alas, Sumbawa. Bahan peledak itu disimpan di kamar anak lansia tersebut.

"Ditaruh di atas lemari dan ditutup dengan menggunakan karpet berwarna merah," kata Kobul.

Terdesak Ekonomi

A mengeklaim baru pertama kali menjual detonator karena terdesak kebutuhan ekonomi. A menjual bahan peledak itu seharga Rp 600 ribu per batang. "Ini baru sekali saya antar barang (detonator)," tutur pria yang sebagian rambutnya telah memutih itu di Polda NTB, Rabu (5/7/2023).

A menjelaskan menjelaskan 1.000 detonator yang dibawanya merupakan pesanan dari BA. Menurutnya, dia dan BA sudah mengatur waktu jual beli 1.000 detonator tersebut dengan BA pada Sabtu (24/6/2023).

"Kami janjian bertemu di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, tapi orang itu tidak datang. Akhirnya saya berangkat ke Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa," imbuhnya.

Adapun ratusan bahan peledak yang masih disimpan di rumahnya semula hendak dijual pada nelayan. A menjual bahan peledak itu dengan sistem jual putus.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga mengungkapkan A mendapat detonator dari luar NTB. "Kami kembangkan asal barang (detonator), yang jelas barang ini dari luar NTB," ujarnya.

Polisi Selidiki Jaringan Teroris

Polda NTB menunjukkan seorang lansia asal Sumbawa, NTB, yang membawa 1.000 detonator di Mapolda NTB, Rabu (5/7/2023).Polda NTB menunjukkan seorang lansia asal Sumbawa, NTB, yang membawa 1.000 detonator di Mapolda NTB, Rabu (5/7/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Sahrin Ritonga akan menyelidiki maraknya bahan peledak yang masuk Lombok. Ia juga akan menyelidiki ada atau tidaknya jaringan teroris setelah menangkap A yang membawa ribuan detonator.

"Apa ada kaitannya dengan jaringan teroris terkait pembuatan bahan peledak? Kami akan cari benang merah dengan jaringan teroris di Bima," kataKobul.

Kobul menjelaskan 1.840 detonator yang disita dari A akan diteliti oleh Detasemen Khusus (Densus) 88. "Kami akan dalami. Apa ini bahan dasar bom yang digunakan oleh jaringan teroris," ungkapnya.

Menurut Kobul, detonator yang dibawa oleh A memiliki daya ledak cukup kuat. Berdasarkan simulasi, dampak ledakan satu detonator di darat mencapai radius 100 meter.

"Bayangkan kalau 1.000 detonator meledak itu seperti apa kekuatannya," kata Kobul. Namun, dampak ledakan satu detonator di laut hanya mencapai radius 10 meter.

Terancam Hukuman Mati

Kini, A terancam hukuman maksimal mati. Lansia bertubuh agak gempal itu diancam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ujar Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin.

Adapun polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan A. Antara lain, 1.840 batang detonator, sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK, dua lembar boarding pass kapal, satu handphone merek Nokia, dan satu tas ransel hitam.


(iws/iws)

Hide Ads