Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak sesuai ketentuan senilai Rp 777 juta dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Tengah 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M Tauhid yang ditanya perihal temuan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu mengaku pihaknya telah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait sejumlah LHP BPK tersebut.
"Kemarin saya yang memimpin rapat bersama TAPD terkait pelaksanaan APBD 2022 yang kami elaborasi dengan LHP BPK. Menurut Inspektorat selaku Plt Sekda dan juga Ketua TAPD, di sana sudah kami tanyakan terkait beberapa temuan BPK," kata M Tauhid saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rapat tersebut, Tauhid mengeklaim Pemkab Lombok Tengah berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut dalam rentang waktu 60 hari sejak menerima LHP.
"Komitmen kami selesaikan, makanya hari ini OPD yang ada kaitannya dengan LHP BPK kami panggil, untuk action plan-nya," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Secara spesifik Tauhid tidak menjelaskan perihal pembayaran PPJ Rp 777 juta tersebut.
"Belum tahu secara keseluruhan, rincian saya belum cek. Saya pelajari dulu ya," ungkap Tauhid.
Sebagai informasi, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) audited 2022 Pemkab Lombok Tengah menyajikan anggaran Belanja Pegawai senilai Rp 1.060.429.651.429,00 atau Rp 1,06 triliun lebih. Dari jumlah tersebut telah direalisasikan Rp 992.749.170.142,00 atau Rp 992 miliar lebih. Porsinya mencapai 93,62% dari anggaran.
Dalam belanja pegawai tahun 2022 dianggarkan insentif pemungutan pajak daerah senilai Rp 9.507.237.662,00 (Rp 9,5 miliar lebih) dengan realisasi senilai Rp 4.702.817.687,00 (Rp 4,7 miliar lebih). Atas realisasi insentif tersebut, senilai Rp 777.336.680,00 (Rp 777 juta lebih) merupakan realisasi insentif pemungutan PPJ di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan insentif pemungutan PPJ diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Kinerja Pemungutan PPJ Belum Dapat Diukur Kinerjanya
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pemungutan pajak penerangan jalan, boleh diberikan sepanjang telah mencapai/melampaui target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
Bappenda mendapat penugasan dari pemerintah daerah sebagai institusi pemungut pajak (fiscus) melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Insentif pemungutan pajak dan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat realisasi insentif pemungutan pajak penerangan jalan kepada Bapenda senilai Rp 777.336.680,00 atas pencapaian target penerimaan pajak daerah dari pajak penerangan jalan yang diterima dari PT PLN.
1) Bapenda selama ini hanya menerima bukti transfer dari PT PLN ke rekening kas umum Daerah;
2) Bapenda tidak mengetahui bagaimana mekanisme yang dilakukan oleh PT PLN atas PPJ tersebut;
3) Bapenda tidak mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak penerangan jalan, siapa yang telah dan belum membayar PPJ melalui PT PLN karena Bapenda tidak pernah memperoleh data wajib pajak dari PT PLN;
4) PT PLN selalu memberikan bukti transfer/setor setelah tanggal 15 setiap bulannya, dan Bapenda tidak mengetahui wajib pajak mana yang tepat waktu atau terlambat dalam melakukan pembayaran PPJnya, sehingga tidak pernah dikenakan denda keterlambatan atas wajib pajak yang terlambat membayar PPJ selama ini; dan
5) Bapenda tidak mengetahui mekanisme penghitungan pajak terutang atas PPJ. Juru pungut menyatakan mengerti tarif yang dikenakan yaitu sebesar 10%, namun tidak mengetahui atas pengali yang digunakan untuk menghitung pajak terutang.
Atas permasalahan tersebut di atas, seharusnya Bapenda tidak dapat dikategorikan telah mencapai/melampaui target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
Hal tersebut karena Bappenda sebagai institusi pemungut pajak (fiscus) tidak melakukan verifikasi atas kebenaran PPJ yang dihitung dan disetorkan oleh PT PLN melalui pengujian SPTPD, rekonsiliasi data dan rekapitulasi tagihan listrik, serta SSPD.
b. Perjanjian Kerja Sama Pemungutan PPJ Belum Dibuat dengan PT PLN
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran belanja insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan senilai Rp 777.336.680,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh Bapenda tidak memperhitungkan aspek kinerja yang dimiliki oleh Bapenda atas pemungutan PPJ sebagai dasar pemberian insentif pemungutan PPJ.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lombok Tengah agar memerintahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
a. Berkoordinasi dengan PLN dan menyusun Perjanjian Kerja Sama terkait pengelolaan Pajak Penerangan Jalan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2014; dan
b. Meninjau ulang pemberian insentif pemungutan PPJ dengan mengidentifikasi kontribusi atau upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam kegiatan pemungutan PPJ.
Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu yang dikonfirmasi perihal tersebut belum memberikan komentar apapun.
(hsa/nor)