Laju Tak Terkendali Penduduk Miskin Ekstrem di Manggarai Barat

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 03 Jul 2023 23:30 WIB
Foto: Kawasan wisata Labuan Bajo, Manggarai Barat. Angka kemiskinan di wilayan ini masih tinggi. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Jumlah penduduk miskin di kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2022 sebanyak 49.947 orang atau 17,15 persen dari 259.566 penduduk Manggarai Barat. Sebanyak 28.515 orang di antaranya masuk kategori penduduk miskin ekstrem. Persentasenya mencapai 9,79 persen dari jumlah penduduk Manggarai Barat.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Barat Ade Sandi Parwoto mengatakan jumlah penduduk miskin ekstrem 2022 itu meningkat dari tahun 2021 sebanyak 19.906 orang atau 6,98 persen dari jumlah penduduk Manggarai Barat.

"Penduduk ekstrem di Manggarai Barat 2022 sebanyak 28.515 orang, meningkat dari tahun 2021 sebanyak 19.906 orang," ungkap Ade di Labuan Bajo, Senin (3/7/2023).

Ia menjelaskan penghitungan penduduk miskin ekstrem menggunakan standar Bank Dunia (World Bank). Perhitungannya menggunakan acuan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) sebesar USD 1,9 per hari. Seseorang dikatakan miskin ekstrem kalau pengeluaran per hari per kapita penduduknya di bawah 1,9 US$ PPP.

"Kalau kita konversi menjadi rupiah kondisi 2022 berkisar sekitar Rp 11.800-an atau maksimal Rp 12 ribu. Artinya, kalau orang dianggap miskin ekstrem itu kalau pengeluarannya per hari kisaran Rp 12 ribu, kalau satu bulan berarti Rp 360 ribu," jelas Ade.

Adapun penduduk miskin menurut perhitungan BPS di Manggarai Barat 2022 sebanyak 49.947 orang atau 17,15 persen. Jumlah itu menurun dari 2021 sebanyak 51.150 atau 17,92 persen.

Penghitungan penduduk miskin versi BPS menggunakan acuan garis kemiskinan. Penduduk miskin adalah orang yang pengeluaran rata-rata per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Pada 2022, garis kemiskinan Manggarai Barat adalah Rp 405.000, naik dari tahun sebelumnya Rp 370.943.

"Sehingga kalau kita bandingkan orang dianggap miskin versi BPS itu kalau pengeluarannya di bawah Rp 405 ribu per bulan karena Rp 405 ribu itu adalah ukuran garis kemiskinan. Sedangkan orang dianggap miskin ekstrem kalau pengeluaran per kapitanya sebesar 1,9 US$ purchasing power parity atau setara dengan Rp 358 ribu atau dibulatkan Rp 360 ribu untuk satu orang satu bulan. Sehingga, kemiskinan ekstrem di Manggarai Barat masih di bawah kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS," urai Ade.



Simak Video "Video: Orang Miskin di Jatim Terbanyak, Tapi Pertumbuhan Ekonominya Naik"

(hsa/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork