Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pemilu 2024. Ada dua poin yang disepakati dalam MoU tersebut.
Pertama, sepakat menjaga lembaga pendidikan (pondok pesantren) agar tidak dijadikan sebagai ruang kampanye politik praktis. Kedua, Bawaslu dan Kemenag juga menyusun langkah preventif agar tempat atau rumah ibadah tidak juga dijadikan sebagai lokasi kampanye partai politik maupun perseorangan.
"Kenapa kemenag? Dari beberapa pemilu sebelumnya, kami banyak mendapatkan aduan bahwa ponpes lazim dijadikan sebagai lokasi kampanye," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip saat ditemui seusai Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Sabtu (17/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ponpes, kata Itratip, berada di bawah naungan dan pembinaan Kemenag. Ia berharap Kemenag memiliki semangat yang sama untuk melakukan sterilisasi ponpes dari seluruh bentuk kampanye politik praktis.
Bawaslu dan Kemenag bersepakat untuk menjaga rumah ibadah tidak juga dijadikan sebagai lokasi berkampanye, menyebarkan kebencian, dan hoaks Pemilu 2024.
"Harapan kami, Kanwil Kemenag aktif untuk sosialisasi pemilu tanpa hoaks, SARA, melalui mimbar masjid," ucapnya.
"Mereka (Kemenag) punya kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab mewujudkan pemilu yang damai, melalui khutbah yang berisi ajakan pemilu tanpa politik uang, SARA, dan hoaks," sambung Itratip.
Kakanwil Kemenag NTB Zamroni Aziz menilai MoU dengan Bawaslu tersebut merupakan langkah konkret menjaga keutuhan dan persatuan di tahun politik. Zamroni tak menampik sejumlah poin yang disepakati juga merupakan napas perjuangan yang selalu diingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada seluruh jajaran di daerah ihwal Pemilu 2024.
"Ini penting untuk kami suarakan bersama Kami punya misi yang sama," jelasnya.
Menjadikan ponpes dan tempat ibadah tidak dikooptasi dan dikapitalisasi untuk menjalankan agenda politik parpol maupun perseorangan di tahun politik.
"Kami akan jalan sama-sama, Bawaslu punya perangkat, kami juga. Kami ada perangkat di kabupaten/kota, ada Kantor Urusan Agama (KUA) dan penyuluh agama di setiap desa untuk menyampaikan syiar yang sama," beber Zamroni.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Suhardi Soud, dan sejumlah stakeholder terkait.
(nor/bir)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 