Warga Kupang Temukan Granat Aktif dan 53 Butir Peluru Senpi Revolver

Warga Kupang Temukan Granat Aktif dan 53 Butir Peluru Senpi Revolver

Yufen Bria - detikBali
Selasa, 13 Jun 2023 17:28 WIB
Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT, mengamankan sebuah granat aktif dan 53 butir peluru senjata api jenis revolver. (Foto: Istimewa)
Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT, mengamankan sebuah granat aktif dan 53 butir peluru senjata api jenis revolver. (Foto: Istimewa)
Kupang -

Warga di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), digegerkan dengan penemuan sebuah granat aktif dan puluhan butir peluru senjata api (senpi) jenis revolver. Granat dan peluru itu ditemukan di dalam kardus sampah oleh seorang pemulung bernama Soleman Benu.

"Bahan peledak yang ditemukan yaitu satu buah granat dan peluru senpi revolver 53 butir yang terdiri dari peluru berwarna kuning 10 butir dan warna silver 43 butir," ujar Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu, Selasa sore (13/6/2023).

Nuryani mengungkapkan penemuan granat dan peluru itu berawal saat Soleman hendak memungut sampah pada Kamis (8/6/2023). Ketika itu, Soleman dipanggil oleh seorang perempuan yang tinggal di kompleks perumahan polisi, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, yang memberikan sampah berupa kardus dan barang bekas lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soleman pun mengangkut sampah-sampah itu ke rumahnya. Tiba di rumah, pria berusia 57 tahun itu membuka kardus tersebut dan mulai menyortir. Saat itulah, Soleman menemukan tas kecil berisi sejumlah peluru.

"Soleman langsung melaporkan kepada Ketua RT 15 untuk menyampaikan ke pihak kepolisian. Selanjutnya anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Penfui bersama Soleman mendatangi Polsek Maulafa untuk menyerahkan granat dan sejumlah peluru pada Senin (12/6/2023)," imbuh Nuryani.

Terkait penemuan itu, Nuryani akan berkoordinasi dengan Polresta Kupang Kota dan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda NTT. Menurutnya, granat dan puluhan peluru tersebut akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Nuryani mengimbau warga yang memiliki senjata rakitan maupun peluru yang tidak dilengkapi surat izin agar segera menyerahkannya ke Polsek Maulafa. "Apabila kemudian hari terjadi penyalahgunaan barang-barang tersebut akan dikenakan pidana seumur hidup dan hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tandasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads