Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyebut wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sangat darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, minimnya kontrol perbatasan antarpulau melalui pelabuhan, terminal, dan bandara di wilayah itu.
"Tidak saja darurat tapi sudah sangat darurat karena masyarakat yang bermigrasi baik ke luar negeri maupun ke kota antar provinsi semakin rentan menghadapi dan mengalami TPPO," ujar Anis kepada wartawan di Kota Kupang, NTT, Kamis (25/5/2023) sore.
Selain minimnya kontrol di perbatasan, Anis mengatakan tidak ada koordinasi, sehingga memicu migrasi non prosedural terus terjadi dan makin liar praktiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara tipe masyarakat NTT itu kan migrasinya kultural dari NTT kemudian ke Batam, Nunukan, dan sebagainya. Juga pemerintah tutup mata dan tidak berupaya membangun kerja sama dengan pemerintah di wilayah yang digunakan masyarakat NTT saat transit," katanya.
Ia menjelaskan bila tidak ada kesamaan persepsi dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, maka pelaku kasus TPPO bisa divonis ringan. Juga, ada yang menggunakan UU Keimigrasian sehingga jatuhnya ke people smuggling bukan TPPO.
"Maka itu hukumannya ringan. Bila diamati kembali, banyaknya residivis pelaku TPPO di NTT hingga saat ini masih tetap beroperasi. Ini yang kami lihat kenapa penegakan hukum TPPO belum efektif di NTT," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa sulitnya kasus diungkap karena tidak adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum. Hasilnya, yang dihukum ialah pelaku di lapangan yang keuntunggan sedikit.
"Sementara, aktor intelektual yang banyak mendapatkan keuntungan justru tidak kena hukuman dari aparat negara maupun oknum aparat pemerintah seperti Dukcapil dan Imigrasi," imbuhnya.
Pemalsuan dokumen TPPO, sambung Anis, sering terjadi di Dukcapil dan Imigrasi, namun jarang terungkap. Oleh karena itu komitmen pemerintah daerah diperlukan untuk mengungkap kasus TPPO.
"Sejumlah temuan itu akan kami perdalam lagi," bebernya.
Commissioner of complaints Komnas HAM Hari Kurniawan menambahkan dua kabupaten di NTT, yaitu Kupang dan Timor Tengah Selatan memiliki angka TPPO yang ,tinggi, akibat penerapan peraturan daerah yang kurang.
"Kami sudah menemukan peraturan daerah baik Kota/Kabupaten dan Provinsi, bahkan peraturan gubernur juga sudah ada namun kenyataan di lapangan justru pelaksanaanya jalan di tempat saja. Jadi ketika kita ngobrol dengan SKPD mereka selalu berkilah anggaran sedikit sehingga tidak melakukan sosialisasi pencegahan TPPO ke setiap daerah," katanya.
Ironisnya, lanjut dia, kehadiran Komnas di Kabupaten Kupang tidak mendatangkan hasil. Komnas dianggap sebagai tukang kredit, di mana surat yang sudah dimasukan dari pekan lalu sama sekali tidak digubris.
(efr/gsp)