20.661 Pemilih Pemula di Manggarai Barat, Terbanyak Usia 18 Tahun

20.661 Pemilih Pemula di Manggarai Barat, Terbanyak Usia 18 Tahun

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 24 Mei 2023 13:33 WIB
Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Foto: Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat. (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Ada 20.661 pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jumlah tersebut sekitar 10 persen dari total 197.826 DPS di Manggarai Barat. Terdiri dari 98.206 pemilih laki-laki dan 99.620 perempuan.

"Total jumlah pemilih pemula, atau yang akan menjadi pemilih dalam pemilu untuk pertama kalinya adalah sejumlah 20.661 pemilih," kata komisioner KPUD Manggarai Barat Krispianus Bheda di Labuan Bajo, Rabu (25/5/2023).

Pemilih pemula itu terbanyak berusia 18 tahun sejumlah 6.812 pemilih. Berikutnya berusia 20 tahun sebanyak 6.565 pemilih, berusia 19 tahun sebanyak 6.555 pemilih, dan berusia 17 tahun sebanyak 729 pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah pemilih pemula itu menyebar di 900 tempat pemungutan suara (TPS) di 12 kecamatan. "Jumlah pemilih yang akan pertama kali menggunakan hak pilihnya paling banyak di Kecamatan Komodo, yakni 3.404 pemilih," ujar Kris.

Dia menyebut penyusunan daftar pemilih setelah rekapitulasi hasil perbaikan telah diumumkan di lokasi-lokasi strategis oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan KPU Kabupaten. Antara lain, di kantor desa/kelurahan, papan pengumuman, website, hingga media online.

ADVERTISEMENT

Adapun, pengumuman, masukan, dan tanggapan atas penetapan DPS hasil perbaikan ini dilakukan pada 17-23 Mei 2023. "Selanjutnya, PPS akan memperbaiki DPS hasil perbaikan dan penyusunan DPS hasil akhir dimulai 21-31 Mei 2023," terang dia.

"Pada 1 atau 2 Juni 2023, PPS akan melakukan rekapitulasi DPS hasil perbaikan akhir tingkat desa/kelurahan," lanjutnya.

Kemudian dilanjutkan di tingkat kecamatan oleh PPK pada 3-5 Juni 2023 dan tingkat kabupaten/kota pada 6-16 Juni 2023.

"Pada rentang waktu ini, KPU kabupaten/kota menyusun DPS hasil perbaikan akhir untuk bahan penetapan DPT (daftar pemilih tetap). Lalu, pada 10-19 Juni 2023, akan dilakukan analisis kegandaan daftar pemilih," kata Krispianus.

Barulah pada 20-21 Juni 2023 dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU tingkat kabupaten/kota.




(hsa/BIR)

Hide Ads