Dua pria penerima paket narkotika jenis sabu dari kiriman Selangor Malaysia tujuan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Polda NTB, Kamis (18/5/2023). Keduanya berinsial M (46) dan S (35).
Penangkapan ini merupakan hasil profiling kasus narkotika yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dengan metode controlled delivery. Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sabu dikirim dalam dua bungkus kardus.
Baca juga: Kurir Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara |
"Kami di Polda NTB hanya memback-up penangkapan. Karena ini kasus ini pengembangan profiling dari Polda Metro Jaya bersama pihak Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Asmara, Sabtu (20/5/2023) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Asmara, sabu seberat dua kilogram itu merupakan kiriman dari salah satu pelaku berinisial J, rekan S, yang diduga berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Sabu ini diamankan di lokasi pengantaran sabu di Lombok Tengah tepat di Jalan Mujur Praya Timur, Lombok Tengah," kata Asmara.
Dari hasil profiling sementara pada Selasa (16/5/2023), sabu ini akan dikirim ke penerima S. Kemudian, pada Rabu (17/5/2023) kemarin, sabu tersebut telah diterima oleh M dan S dari salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Tengah.
"Tim memastikan kembali pengantaran melalui jasa pengiriman. Ternyata paket telah dikirim oleh target operasi inisial J ke Jalan Raya Praya Mujur, Lombok Tengah," katanya.
Setelah paket diterima, tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dan penyidik Polda Metro Jaya mengamankan M dan S yang adalah warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Polisi mengamankan barang bukti seberat 12,304 kilogram sabu. Sedangkan, J yang diduga beralamat di Kota Batam masih dalam pengejaran Polda Metro Jaya.
Sabu itu dimasukkan ke dalam bungkusan 800 buah mangkok stainless dan dimasukkan ke dalam dua kardus, masing-masing berisikan 400 mangkok.
(efr/efr)