Edi Saputra (44), terdakwa kasus narkotika, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (9/5/2023).
"(Bacaan tuntutan) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edi Saputra dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun. Dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, Jumat (19/5/2023).
Menurut JPU, Edi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu yang beratnya melebihi lima gram. Narkotika yang dimaksud, yaitu 88 paket sabu seberat 186,20 gram, termasuk 777 pil ekstasi seberat 297,98 gram.
Perkara peredaran narkoba tersebut bermula saat polisi mendapat laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menciduk dan mengamankan Edi.
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan sukses menyita puluhan 88 paket sabu dan 777 pil ekstasi tersebut. Ada juga barang bukti lain berupa uang senilai Rp 1 juta.
(BIR/iws)