Ratusan kerbau yang bertahan di area Bandara Internasional Lombok akan diseret keluar. Kerbau-kerbau dari tiga desa sekitar itu akan direlokasi ke eks kantor embarkasi haji di sisi barat bandara.
"Ini berlaku untuk kelompok (penggembala kerbau) dari Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkap Kepala Satpol PP Lombok Tengah Lalu Rinjani, Kamis (11/5/2023).
Sementara, kelompok penggembala dari Desa Tanak Awu dan Ketare akan direlokasi ke sisi luar timur Bandara Internasional Lombok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Relokasi ini hanya bersifat sementara, mengingat penggembala beralasan tidak bisa membawa kerbau mereka ke desanya karena belum memasuki musim panen. Pasalnya, penggembala khawatir kerbau mereka akan merusak tanaman.
"Untuk kerbau dari penggembala Desa Penujak, maksimal kami berikan satu bulan (waktu). Mereka direlokasi ke eks bangunan embarkasi haji. Jadi, tidak boleh lagi masuk ke dalam. Apalagi, mendekati landasan pacu (runway)," terang Rinjani.
Terpisah, Kepala Subsektor Bandara Internasional Lombok Tengah Iptu I Gusti Agung Bayu Damana menuturkan semua kerbau-kerbau tidak boleh lagi berada di dalam area Bandara Internasional Lombok.
Ia akan terus memantau aktivitas para peternak kerbau agar tidak memasukkan ternaknya ke dalam area bandara, terutama di dekat landasan pacu. "Intinya kami akan keluarkan semua dari area bandara," katanya.
Damana menegaskan semua penggembala kerbau tidak diperbolehkan membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran ke dalam area bandara. "Penggembala harus mencari rumput tanpa membiarkan kerbau berkeliaran," imbuh Damana.
Ia pun mengeklaim telah berdialog dengan puluhan peternak untuk penertiban. "Kami sudah dengar hasil rapat. Angkasa Pura I pun memberikan batas waktu tiga pekan untuk mengeluarkan seluruh kerbau dari area bandara," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Lombok Tengah tidak akan memberi toleransi kepada pemilik kerbau yang membandel. Jika menolak diusir dari area bandara, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
Satpol PP juga akan melaporkan pemilik kerbau ke kepolisian. Hal itu ditempuh mengingat sosialisasi dan pemahaman yang telah diberikan kepada penggembala, termasuk surat peringatan dan penertiban yang telah dilakukan.
(BIR/nor)