Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum menerima pendaftaran calon legislatif di hari pertama, Senin (1/5/2023). KPU Dompu akan tetap menunggu kedatangan partai politik untuk mengajukan nama-nama bakal calon legislatif sesuai dengan jadwal dan tahapan yang berlaku.
"Hingga pukul 16.00 Wita hari ini, belum ada partai politik yang melakukan pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Dompu," kata ketua Komisioner KPU Dompu Arifuddin, Senin (1/5/2023).
Berdasarkan ketentuan waktu pelaksanaan, pengajuan bakal calon legislatif dimulai tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sedangkan di hari terakhir, yakni 14 Mei 2023 pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifuddin siap melayani partai politik dengan memeriksa secara teliti berkas syarat pencalonan. Selain itu, KPU Dompu juga membuka layanan helpdesk pencalonan sebagai sarana konsultasi.
"KPU Dompu siap melayani dan kami juga sudah membuka helpdesk pencalonan untuk membantu partai politik yang akan konsultasi," ujarnya.
(efr/hsa)