Uang ganti rugi tumpahan minyak Montara bakal segera cair. Sebanyak 10 ribu warga dari empat kecamatan yaitu Rote Tengah, Pantai Baru, Rote Timur, dan Landu Leko antusias menghadiri kegiatan sosialisasi dana ganti rugi tumpahan minyak Montara di Kantor Camat Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (27/4/2023).
"Ini semua warga dari empat kecamatan, kurang lebih 10 ribu yang hadir pada saat ini," ujar Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu saat diwawancarai detikBali, Kamis sore.
Paulina menyampaikan syukur kepada Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone karena selama 14 tahun lamanya sudah berjuang mengadvokasi pencemaran Laut Timor. Sehingga Australia mau mengganti rugi kepada warga terdampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harus berterima kasih, masyarakat sudah pasti tidak bermimpi lagi bahwa akan adanya uang ganti rugi. Namun berkat perjuangan Pak Ferdi hari ini sudah ada sosialisasi dana ganti rugi dan dalam waktu dekat sudah pencairan dananya," jelasnya.
Ketua Yayasan Timor Barat Ferdi Tanoni dalam sambutannya menyampaikan sejak awal penumpahan minyak mentah Montara pada 21 Agustus 2009 yang mencemari Laut Timor langsung membentuk aliansi yang dinamakan Komite Penyelidik Montara. Aliansi tersebut dibentuk untuk mendesak pemerintah Australia agar segera mengganti kerusakan rumput laut dari masyarakat Rote Ndao.
"Jadi aliansi itu dibentuk pada November 2009 sehingga saat itu kami memberikan kesadaran kepada masyarakat Rote Ndao agar tidak berkeberatan mengadu pihak Australia atas pencemaran laut," kata Ferdi.
Sehingga, lanjut Ferdi, pada November 2022, Australia sepakat siap mengganti kembali kerugian dari para nelayan sebesar Rp 2 triliun. Dan saat ini digelar sosialisasi terkait dana ganti rugi tersebut.
Untuk diketahui, kasus tumpahan minyak Montara yang terjadi pada 2009 itu telah membuat kerusakan yang sangat signifikan pada lingkungan pantai dan laut di 13 kabupaten yang ada di NTT.
Dalam kasus in, PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand dinyatakan bersalah atas kasus itu oleh Pengadilan federal Australia di Sydney pada Maret 2021. Pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak tersebut adalah PTTEP sebagai pihak yang bersalah, pemerintah Australia selaku regulator, dan pemerintah Thailand sebagai pemilik perusahaan induk PTTEP.
(nor/gsp)