Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan BB alias Carles (26) ketika mencabuli tujuh siswa di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Carles adalah guru honorer di SD tersebut dan telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Tersangka melakukan pencabulan dengan melakukan tipu muslihat dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Lalu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban," ungkap Yance, Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Bejat! Guru SD di Ende Cabuli 7 Siswanya |
Jurus lain yang digunakan Carles untuk melancarkan aksi bejatnya adalah dengan mengatakan kepada korban bahwa dirinya bermimpi melihat benjolan di tubuh korban. Modus itu digunakannya agar korban membuka baju. Saat itulah dia mencabuli korban.
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan tipu muslihat dengan mengatakan bahwa tersangka bermimpi melihat ada benjolan di badan korban," ujar Yance.
Modus berikutnya, lanjut Yance, Carles memberi tahu korbannya bahwa dirinya memiliki penyakit yang bisa sembuh setelah mencabuli korban. "Tersangka mengatakan ke korban bahwa tersangka memiliki penyakit dan bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban," ungkap Yance.
Diketahui, dari tujuh siswa korban pencabulan Carles, empat orang di antaranya berusia empat tahun, dan tiga orang berusia 11 tahun. Satu orang dicabuli sebanyak tujuh kali, satu orang dicabuli tiga kali, dan lima anak lainnya dicabuli masing-masing satu kali.
Pencabulan terjadi sejak November 2022 dan terakhir pada 11 April 2023. Carles mencabuli siswa tersebut di ruang guru pada jam sekolah. Ia melancarkan aksi bejatnya sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru yang lain datang. Carles juga melakukannya seusai pulang sekolah sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut Yance, Carles mencabuli siswa SD tersebut karena terangsang akibat menonton film porno di handphone-nya. "Motifnya untuk memenuhi hasrat dan nafsu tersangka karena termotivasi menonton film porno di handphone," katanya.
Carles telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Charles saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ende.
Simak Video "Video: Bentrok Berdarah di Flores Timur, Polisi Amankan 3 Senjata Rakitan"
(iws/efr)