Polres Timor Tengah Selatan (TTS) telah menetapkan sopir truk pasir Dominggus Manao (28) ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan empat orang di Desa Tuataum, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia terancam dihukum enam tahun penjara.
"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka, ancamannya enam tahun penjara dan kasusnya sudah berjalan," ujar Kanit Lakalantas Polres TTS Aipda I Wayan Wijana melalui Kasat Lantas Polres TTS Iptu Ilham Ade Putra, Selasa (4/4/2023).
Penyidik Satlantas Polres TTS menilai Dominggus lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan menelan korban jiwa. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri TTS pada 30 Maret 2023. Sedangkan, berkas perkara tahap satu akan dilimpahkan hari ini atau paling lama besok Rabu (5/4/2023)," ungkapnya.
Sebelumnya, kecelakaan truk pasir yang dikendarai Dominggus mengakibatkan Alexander Manao, Yasinta Seuk, Yoasli Igor Onai, dan Yasinta Hoar Asa tewas. Truk bermuatan 30 orang itu mengalami kecelakaan tunggal pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
"Mereka (penumpang truk) datang dari Desa Badarai, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, sekitar pukul 10.00 Wita, dengan tujuan melayat ke Desa Boisufa dan Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS," ujar Kasat Lantas Polres TTS Iptu Ilham Ade Putra, Rabu (22/3/2023).
(irb/gsp)