Demokrat Labuan Bajo Minta Perlindungan Hukum MA Seusai PK Moeldoko

Manggarai Barat

Demokrat Labuan Bajo Minta Perlindungan Hukum MA Seusai PK Moeldoko

Ambrosius Ardin - detikBali
Senin, 03 Apr 2023 15:36 WIB
Pengurus DPC dan PAC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai Barat usai menyerahkan surat perlindungan hukum kepada MA melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023)
Pengurus DPC dan PAC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai Barat usai menyerahkan surat perlindungan hukum kepada MA melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Kader Partai Demokrat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA). Hal itu setelah adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko ke MA pada 3 Maret 2023.

Surat permintaan perlindungan hukum itu disampaikan kepada MA melalui Pengadilan Negeri di Labuan Bajo, Senin (3/4/2023) siang. Surat itu diserahkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Manggarai Barat Rikardus Jani. Ia didampingi pengurus DPC dan 12 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat.

"Kami mendatangi Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk mengantar surat ke Ketua MA, surat perlindungan hukum atas gugatan dari Pak Moeldoko, peninjauan kembali terhadap kepengurusan Partai Demokrat tingkat pusat," kata Rikar di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami DPC Partai Demokrat Manggarai Barat kompak, kami komit terhadap ketua umum AHY, kami setia kepada ketum AHY. Sebagai langkah hukum, kami minta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Labuan Bajo," lanjut dia.

Rikar menuding ada intervensi kekuasaan di balik upaya hukum Moedoko yang memutuskan untuk melakukan PK ke MA. Menurutnya, Moeldoko mustahil melakukan upaya hukum itu jika tak ada kekuatan penguasa di belakangnya. Moeldoko, lanjut dia, sudah 16 kali mengajukan gugatan hukum ke Partai Demokrat; tapi selalu kalah.

"Kami meyakini ini ada intervensi politik dari penguasa karena bagaimanapun Pak Moeldoko ada di lingkaran penguasa. Karena ini langkah terakhir yang diambil maka kami wanti-wanti jangan sampai ini ada intervensi yang kuat dari penguasa untuk mengubah keputusan dari Mahkamah Agung," tegas Rikar.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini juga berkeyakinan PK yang dilakukan Moeldoko bertujuan untuk menjegal Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Umum 2024. Terlebih, menurutnya PK yang diajukan Moeldoko itu hanya berselang sehari setelah Demokrat secara resmi mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres.

"Saya punya keyakinan ini berkaitan dengan upaya untuk menjegal Pak Anies sebagai calon presiden karena pascapenetapan Partai Demokrat mengusung Anies, lalu tiba-tiba tanggal 3 (Maret) muncul PK dari Pak Moeldoko," kata Rikar.

Ia menambahkan permintaan perlindungan hukum ke MA itu dilakukan serempak oleh seluruh kader Demokrat di Indonesia. "Serempak, karena seluruh Indonesia mengakui bahwa AHY sebagai ketua umum Demokrat untuk pusat," pungkasnya.

Diketahui, Moedoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Namun, Moeldoko gagal mencongkel AHY dari kursi ketua umum Demokrat karena kalah di pengadilan. Terakhir, Kasasi Moeldoko pada Oktober 2022 ditolak MA.




(iws/gsp)

Hide Ads