Anas Urbaningrum, eks ketua umum Partai Demokrat, dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Senin, 10 April 2023. Anas dihukum selama delapan tahun penjara setelah tingkat kasasi memotong masa hukumannya dari sebelumnya 14 tahun.
Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Kusnali mengonfirmasi kabar tersebut. "Terinfo seperti itu. Tetapi, untuk pastinya dua hari sebelum pembebasan akan kami infokan kembali," tutur Kusnali, dilansir detikNews, Sabtu (1/4/2023).
Ia tidak merinci tanggal pembebasan Anas. Namun ia memastikan Anas bebas pada April 2023. "Untuk tanggal pastinya kami masih menunggu surat keputusan dari pusat," lanjut Kusnali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas sebelumnya mengungkap sinyal akan keluar dari penjara. Terpidana kasus korupsi Hambalang tersebut memberitahukan publik lewat surat tulisan tangannya.
Surat itu kemudian diunggah ke media sosial Twitter @anasurbaningrum dan dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.
Pasek menuturkan surat itu dititipkan Anas kepada kerabat yang menjenguk. "Iya benar, itu tulisan tangan beliau yang dititipkan lewat teman saat ke sana," terang Pasek.
Dalam surat itu, Anas menyiratkan kebahagiaannya yang mengeklaim akan bebas dalam waktu dekat ini. Namun, lewat surat itu pula ia menyinggung soal kezaliman dan kriminalisasi.
Anas juga meminta sahabatnya untuk tetap tenang dan menjaga suasan kondusif. Berikut ini coretan tangan Anas:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD
Anas Urbaningrum
(BIR/efr)