Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lokasi hiburan dan kafe di NTB ditutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Penutupan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 300/196/SATPOL PP/2023 tentang Imbauan Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Bulan Ramadan 2023.
Pengelola rumah makan, kafe, restoran diminta menaati aturan yang dikeluarkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu. "Kafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan, dan sejenisnya diminta menutup sementara kegiatannya, terutama pada pagi dan siang hari," kata Kasatpol PP Provinsi NTB Yusron Hadi, Rabu (22/3/2023).
Menurut Yusron, dalam surat edaran tersebut, tempat makan dapat melayani pembeli mulai pukul 16.30 Wita-04.00 Wita. Namun, jika rumah makan berada di lingkungan perkampungan non muslim, maka dizinkan melayani pembeli tapi tidak makan di tempat dan harus menutup sebagian warungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan juga diterapkan pada usaha karaoke dan tempat hiburan. Pengelola diminta tutup sementara selama bulan Ramadan. "Kami minta tutup selama Ramadan," kata Yusron.
Sementara itu, penggunaan pengeras suara untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan akan mempertimbangkan waktu, situasi, dan kondisi masyarakat sekitar, dengan volume yang disesuaikan. Masyarakat juga dilarang menjual dan membunyikan petasan selama Ramadan.
"Imbauan ini dikeluarkan demi mempererat silaturahmi antarsesama dan meningkatkan kesadaran dalam menjaga ketertiban umum," katanya.
Ia pun mengimbau surat edaran diteruskan kepada bupati/wali kota di NTB untuk ikut melakukan pengawasan dan pemantauan di masing-masing wilayah. "Jadi mari melaksanakan salat Tarawih, tilawah Qur'an dan tadarus, salat fardu berjemaah di masing-masing masjid. Perbanyak sedekah dan infak selama Ramadan," ujar Yusron.
(irb/gsp)