Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, temuan dugaan korupsi dana desa Baru itu setelah audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat pada 1 September 2022.
"Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 482.961.508,47," kata Ridwan saat memberikan keterangan pers di Labuan Bajo, Senin (20/3/2023).
Rincian dugaan penyimpangan dana desa itu yakni terdapat pengeluaran fiktif sebesar Rp 363.502.822,85; Terdapat kelebihan pengeluaran atas belanja kegiatan sebesar Rp 109.618.558,62; Terdapat rekomendasi temuan hasi pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 atas kekurangan volume pekerjaan rabat beton tahun anggaran 2020 sebesar Rp 4.260.511 tanggal 15 Juni 2021 yang tidak ditindaklanjuti; dan Terdapat Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum dipungut dan setor ke Kas Daerah sebesar Rp 5.579.616.
Penyidik belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kendati sudah menaikkan status kasus tersebut dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut naik ke status penyidikan, jelas Ridwan, setelah adanya kesesuaian dengan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus oleh Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada Desa Bari yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2021 1 September 2022 tentang adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 482.961.508,47, dan gelar perkara 24 Februari 2023.
"Maka kasus tersebut dapat dinaikkan statusnya dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan," pungkas Ridwan.
(hsa/hsa)