Tipu Calon Bintara Polri Rp 185 Juta, Polisi Nagekeo Jadi Tersangka

Tipu Calon Bintara Polri Rp 185 Juta, Polisi Nagekeo Jadi Tersangka

Ambrosius Ardin - detikBali
Jumat, 10 Mar 2023 14:53 WIB
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata didampingi Kasat Reskrim Iptu Rifai saat keterangan pers penetapan oknum polisi tersangka penipuan tes masuk calon bintara Polri.(Istimewa)
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata didampingi Kasat Reskrim Iptu Rifai saat keterangan pers penetapan oknum polisi tersangka penipuan tes masuk calon bintara Polri.(Istimewa)
Nagekeo - Penyidik Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan seorang anggota polisi berinisial TT (47) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang milik orang tua calon bintara Polri di Nagekeo. TT menjanjikan kelulusan tes calon bintara Polri kepada orang tua mereka dengan syarat memberikan uang kepadanya.

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengungkapkan keluarga korban tergiur hingga menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah kepada TT. Namun, korban tak lulus seleksi calon bintara Polri.

"Modusnya yaitu menjanjikan kepada masyarakat dengan iming-iming anak mereka pasti lulus anggota bintara Polri dengan jaminan memberikan suatu materi yang tidak sedikit jumlahnya," kata Yudha dalam keterangan, Jumat (10/3/2023).

Menurut Yudha, ada dua orang tua calon Bintara di Nagekeo yang menjadi korban penipuan TT dengan total mencapai Rp 185 juta. Mereka masing-masing mengalami penipuan Rp 130 juta dan Rp 55 juta.

"Iming-imingnya kedua korban tersebut lulus bintara Polri. Namun, ternyata dalam tahap seleksi kedua korban tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS," ujar Yudha.

Merasa ditipu, jelas Yudha, orang tua dari dua calon bintara Polri ini meminta TT untuk mengembalikan uang mereka. Namun, TT tak mengakui menerima uang tersebut. Ia kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Wonreli di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.

Yudha mengatakan, TT ditangkap dan dibawa ke Polres Nagekeo pada 1 Maret 2023. Ia kini mendekam di rumah tahanan Polres Nagekeo. TT terancam dua sanksi sekaligus, yakni sanksi pidana dan sanksi etik.

Terkait sanksi pidana, TT disangkakan pasal 372 KUHP Subsider pasal 378 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. "Kalau untuk kode etik kami serahkan kepada Propam untuk memproses sesuai PP Nomor 1 tentang Kode Etik," tandasnya.


(iws/gsp)

Hide Ads