Berkas Dugaan Korupsi Tambang Pasir Diamankan, Kadis ESDM: Saya Kooperatif

Lombok Timur

Berkas Dugaan Korupsi Tambang Pasir Diamankan, Kadis ESDM: Saya Kooperatif

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 09 Mar 2023 22:00 WIB
Berkas-berkas Pengeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB diamankan Penyidik soal dugaan korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur, Kamis sore (9/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Berkas-berkas Pengeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB diamankan Penyidik soal dugaan korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur, Kamis sore (9/3/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Lombok Timur - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengamankan berkas dari empat ruangan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal tersebut buntut kasus dugaan korupsi tambang Pasir Besi di Lombok Timur.

Berkas-berkas yang diamankan itu dibawa ke dalam mobil penyidik setelah menggeledah empat ruangan kantor ESDM NTB selama lima jam. Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan belum bisa merincikan berkas apa saja yang diamankan penyidik.

"Tadi kami geledah ruang Kepala Dinas ESDM, Sekretaris Dinas ESDM, Ruang Bidang Mineral dan Batu Bara, dan ruang Sekretariat Dinas ESDM NTB," kata Efrin, Kamis sore (9/3/2023).

Menurut Efrin, berkas-berkas yang diamankan untuk melengkapi alat bukti jaksa soal dugaan kasus korupsi di Tambang Pasir Besi di Lombok Timur. Efrin juga mengaku selain menggeledah empat ruangan di kantor Dinas ESDM NTB, penyidik juga menggeledah kantor PT AMG yang berada di Lombok Timur.

"Berkas yang diamankan ini sebagai barang bukti. Untuk penetapan tersangka InshaAllah dalam waktu dekat kami umumkan calon tersangkanya," ungkap Efrin.

Efrin mengatakan Kejati NTB juga belum melakukan agenda pemeriksaan lanjutan kepada sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

"Belum ada agenda pemeriksaan lanjutan. Soal berkas dan materi belum bisa disampaikan. Sama dengan apa yang dilakukan di kantor PT AMG di Lombok Timur," ujarnya.

Pasca penggeledahan di kantornya, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin mengaku akan tetap kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku soal dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur yang dikelola sejak 2011 itu.

"Saya akan kooperatif mengikuti proses hukum di kejaksaan," katanya.

Zainal menjelaskan berkas-berkas yang diamankan di kantornya itu terkait tentang perizinan tambang pasir Besi di Lombok Timur yang dikelola oleh PT AMG.

"Tadi itu banyak sih berkas yang diamankan. Ada berkas perizinan? Ya termasuk itu juga," jelas Zainal.

Zainal pun belum bisa berkomentar banyak soal dugaan korupsi di Tambang Pasir Besi yang ada di Lombok Timur. "Terkait gratifikasi? Terkait dengan itu kami mengikuti proses di kejaksaan saja," kata Zainal.

Dari pantauan detikBali, beberapa berkas dibawa menggunakan dua kardus ke dalam mobil jaksa. Berkas-berkas itu diletakkan di dalam bagian belakang mobil kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan NTB.

Hasil penyidikan sendiri, Kejati NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya: Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariyadi, Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, dan dua pejabat dari Kementerian ESDM serta pihak swasta dari PT AMG.


(nor/bir)

Hide Ads