Para pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai masuk kantor saat matahari belum terbit. Hal itu terkait diterapkannya kebijakan masuk kantor pukul 05.30 Wita untuk pegawai Disdikbud NTT untuk pertama kali pada Senin (6/3/2023).
Salah satu aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Disdikbud NTT, Nia Adu mengaku harus bangun lebih awal atau sekitar pukul 03.30 Wita. Sebelum berangkat ke kantor, ia juga harus memasak dan menyiapkan kebutuhan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Saya datang dengan anak karena dia sekolah di sebelah. Tadi datang ke sini kurang lima menit jam 5," tutur Nia kepada detikBali, Senin pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nia mengatakan jarak rumah dengan kantornya yang berada di Jalan Jenderal Soeharto Naikoten I, Kota Kupang, sekitar 5 kilometer. Meski harus bangun lebih awal, ia mengaku senang karena anaknya bisa ikut bangun pagi.
"Jadi, ada motivasi baru dalam mereka (anak) punya hidup," imbuhnya.
Pantauan detikBali, sejumlah pegawai Disdikbud NTT datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi. Ada pula yang menggunakan kendaraan umum. Begitu tiba, mereka langsung mengisi daftar hadir atau absen digital.
![]() |
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi mengatakan aturan masuk kantor pukul 05.30 Wita itu merupakan wujud revolusi mental di lingkungan Disdikbud NTT. Sebelum bekerja, para pegawai di Disdikbud NTT akan mengikuti olahraga pagi, renungan, hingga melakukan aksi kebersihan di lingkungan kantor.
"Ini untuk mengubah revolusi mental. Jadi, kita masuk kantor diawali dengan olaharaga, renungan, kebersihan halaman, baru kami mulai aktivitas pelayanan," kata Linus.
Linus menjelaskan kebijakan masuk kantor subuh dilakukan setelah banyaknya guru di NTT yang mengeluhkan pelayanan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Mulai dari pelayanan terkait pendidikan profesi guru (PPG), pendidikan menengah, dan kurikulum. Termasuk juga Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik (NUPTK) yang belum ditandatangani.
"Ini (kebijakan berkantor pukul 05.30) untuk menjawab keluhan para guru di NTT," jelas Linus.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT juga mengeluarkan kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 Wita. Kebijakan jam masuk sekolah sebelum matahari terbit tersebut berlaku untuk siswa dari 10 SMA/SMK di Kota Kupang.
Linus mengatakan aturan tersebut dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang layak. Dia menyebut kebijakan masuk sekolah lebih pagi bertujuan untuk melatih kedisiplinan siswa-siswi di Kupang.
(iws/BIR)