Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lombok Barat berhasil mengamankan sebanyak 184 pelaku narkotika jenis sabu dan minuman keras (miras) selama tahun 2022.
Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho mengatakan ribuan botol miras dan barang bukti sabu-sabu juga disita dari tangan pelaku.
"Untuk narkotika itu ada 44 kasus dan amankan 53 tersangka. Untuk miras ada 127 kasus dan 127 pelaku," kata Wirasto, Sabtu siang (31/12/2022) di Lembar Lombok Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasatreskoba Polres Lombok Barat Iptu Irvan Surahman mengatakan bahwa jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tahun 2022 sebanyak 2,06 ons sabu.
"Ada narkotika jenis sabu itu 217,14 gram atau 2,06 ons, ganja 972,69 gram, obat-obatan terlarang 207 butir. Ada juga barang bukti uang Rp 120.963.000 diamankan," kata Irvan.
Ada pun jumlah barang bukti miras tahun 2022 yang diamankan kepolisian berupa vodka 26 botol, anggur 12 botol, bir 584 botol, tuak 514 botol, brem 237 botol.
"Untuk total miras ada 1.381 botol yang kami amankan. Semuanya akan kami musnahkan," kata Irvan.
Dari 184 pelaku yang diamankan beberapa di antaranya telah diancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk beberapa para pelaku miras itu diancam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan miras serta pasal 44 ayat (1) Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang pengawasan pengendalian peredaran dan penjualan miras.
(hsa/gsp)