Isyarat Damai Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Lombok Barat

Isyarat Damai Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun di Lombok Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 29 Jan 2023 16:39 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Lombok Barat -

Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan oleh pacarnya. Korban juga diduga disetubuhi oleh dua orang rekan pacarnya dan dicabuli satu orang lainnya.

Kini kasus pemerkosaan itu diupayakan menempuh jalur damai. Upaya damai atau restoratif justice (RJ) dilakukan setelah penyidik kepolisian dan keluarga pelaku meminta bantuan hukum dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta RJ, tapi tidak akan menghentikan kasusnya. Karena korban dan pelaku ini anak-anak. Sesuai dengan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), wajib bagi pelaku didampingi oleh penasihat hukum," kata pemerhati anak PKBH UIN Mataram Yan Mangandar, Minggu (29/1/2023).

Yan mengatakan telah melakukan koordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Barat untuk menempuh upaya damai antara korban dan tiga pelaku. Menurutnya pelaku kasus persetubuhan biasanya diancam hukuman 5 tahun penjara bahkan lebih.

ADVERTISEMENT

"Ini cukup miris. Memang ada empat pelaku, tapi yang memperkosa ada tiga orang. Mirisnya dua pelaku ini putus sekolah dan anak yatim piatu. Korban juga yatim piatu," kata Yan.

Satu pelaku lainnya yang merupakan pacar korban belum ditangkap oleh kepolisian. Yan menyebut pelaku satu ini merupakan siswa aktif di sebuah SMA di Lombok Barat.

"Pelaku utama memang masih sekolah. Dua lainnya sudah putus sekolah dan sangat miris. Korban juga yatim piatu besar sama kakak dan pamannya," ujar Yan.

Yan menambahkan korban saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologi oleh Dinas Sosial di Lombok Barat. Sementara itu, ketiga pelaku mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial dan bantuan hukum dari PKBH UIN Mataram.

"Kalau saya melihat ini ada ketidakhadiran tanggung jawab pihak keluarga baik dari pelaku dan korban. Makanya kami dari penasehat hukum minta agar RJ. Tapi ingat. Bukan untuk menghentikan kasusnya," katanya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, anggota keluarga korban berinisial J (31) mengatakan korban disetubuhi oleh tiga orang pelaku anak yang tidak lain adalah pacar korban pada Senin dini hari (23/1/2023. Korban diduga diperkosa di salah satu rumah rekan pacarnya yang tidak jauh dari kediaman korban.

"Jadi pacarnya saat itu mabuk bareng teman-teman di rumah salah satu pelaku di dekat rumah korban," kata J, Jumat (27/1/2023) kepada detikBali.

Setelah mabuk, pacar korban pun menelepon korban untuk mendatangi TKP untuk menemui pacarnya yang juga baru berusia 15 tahun. "Pacar korban telepon. Disuruhlah korban datang ke lokasi pacarnya mabuk malam itu. Akhirnya dia datang ke rumah itu," lanjutnya.

Menurut J, korban awalnya tidak berani memberitahu keluarga terkait aksi bejat pacarnya itu. Namun keluarga penasaran dengan tanda merah di leher korban.

Korban pun akhirnya mengaku telah disetubuhi 3 orang termasuk pacar korban dan dicabuli 1 teman lainnya. "Jadi dia (korban) awalnya tidak mau ngaku. Tapi setelah dibujuk oleh kakaknya. Makanya dia mau ngaku sudah berhubungan badan dengan 3 orang," jelas J.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat Ipda Wikanto mengatakan ketiga terduga pelaku anak telah diamankan di Polres Lombok Barat. Ketiganya masih dilakukan penyidikan di kantor PPA Polres Lombok Barat. "Pelaku utama pacar korban masih melarikan diri," ungkap Wikanto.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads