Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengamankan seorang pria berinisial LOH (40) warga Kelurahan Bertais Sandubaya, Kota Mataram, setelah menggadaikan motor milik seorang temannya.
LOH (40) menggadaikan motor temannya saat minum-minum bersama pemilik motor, H (42), di rumahnya. Saat diamankan, LOH mengaku tega menggadaikan motor H karena butuh uang untuk mengobati sang istri yang sakit.
"Jadi, setelah mabuk bareng pada 25 November 2022 lalu. Pelaku LOH membawa kabur motor temannya," kata Nasrullah, Selasa (17/1/2023) di Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nasrullah, pelaku dan korban merupakan kawan sejak masih kecil. Pelaku mengambil dan menggadaikan kendaraan roda dua korban dengan modus izin ke kamar mandi.
"Saat itu, pelaku izin ke kamar mandi. Lalu membawa kabur motor temannya," tutur Nasrullah.
Setelah mengambil motor korban yang diparkir di rumah korban, pelaku pulang ke rumah keluarganya di Lombok Tengah.
Kemudian, setelah dua pekan tidak kembali, kaca rumah pelaku dirusak oleh korban. "Korban sakit hati, lalu merusak kaca rumah pelaku," jelasnya.
LOH mengaku menggadaikan motor Honda Vario H senilai Rp 3,5 juta. Uang gadai motor itu digunakan LOH untuk biaya berobat istrinya yang mengalami sakit batu ginjal.
"Motor itu tidak saya ambil, saya cuma pinjam. Dikasih kuncinya ke saya pulang ke Lombok Tengah. Balik saya, rumah sudah rusak. Kaca rumah dirusak karena motornya saya bawa," kata LOH.
Motor korban digadaikan ke salah satu warga Desa Bukbuk Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Pelaku menggadaikan motor korban karena sakit hati rumahnya dirusak.
"Uang itu untuk biaya istri saya sempat dioperasi sekarang sudah sembuh," terang LOH.
Selain digunakan untuk biaya berobat, uang hasil gadai motor korban itu juga digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Kini, pelaku LOH bersama barang bukti motor Honda Vario diamankan di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram.
Pelaku LOH juga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(BIR/hsa)