Universitas Katolik (Unika) Weetebula NTT mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Hal ini buntut dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dosen Unika Weetebula, Ferdinandus B Sole atau FBS (37).
"Sebagai bukti keseriusan, kami telah mengeluarkan Surat Keputusan Rektor No 067B/SK/UNIKA-WTB/XI/2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus," ujar Rektor Unika Weetebula Wilhelmus Yape Kii, Rabu (11/1/2023).
Ia menegaskan, Unika Weetebula tidak mentolerir dosen yang melakukan kekerasan seksual, baik di luar maupun dalam institusi, karena dapat mencederai nama baik kampus. "Sebagai pimpinan kami tidak mentolerir perilaku itu, maka kami akan mengambil tindakan administrasi tegas," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Unika Weetebula, sebut Wilhelmus, menghormati dan mengikuti semua proses hukum yang berjalan untuk tersangka Ferdinandus. "Kami mengikuti saja proses hukum yang ada," pungkasnya.
Wilhelmus juga mengungkapkan keprihatinan terhadap korban kekerasan seksual yang dilakukan Ferdinandus. "Kami prihatin atas anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini. Kami berdoa dan mengharapkan dukungan pihak terkait memberikan rehabilitasi fisik maupun mental untuk korban," harapnya.
Diberitakan, Ferdinandus diduga melecehkan anak lelaki berinisial SK (13), di toilet Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (4/1/2023). Saat ini Polda Bali telah menetapkan Ferdinandus sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Polisi juga tengah mendalami alasan dan motif dosen Unika Weetebula tersebut melakukan pencabulan terhadap anak di Bandara Ngurah Rai.
(irb/gsp)