Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan, ketiga pelaku pencurian dengan pemberatan menggondol motor temannya saat tahun baru. Awalnya, korban inisial IGJ (20) asal Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, mengabarkan ke pelaku P dan RH, ia akan liburan tahun baru ke salah satu Gili di Lombok Barat, Sabtu (31/12/2022).
"Jadi korban ini ngasih tahu ke pelaku akan liburan ke salah satu Gili di Lombok Barat. Rupanya pelaku memanfaatkan kondisi itu," kata Syarif saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, Jumat (6/1/2023).
Otak pencurian inisial P merencanakan menggasak motor korban saat kondisi rumahnya sepi pada Minggu (1/1/2023). Ketiga pelaku pun masuk ke rumah IGJ yang dalam kondisi kosong dan terkunci sekitar pukul 01.00 Wita.
Mereka melihat satu motor dalam kondisi kunci nyantol diparkir dalam rumah. "Motor Vario masih ada kuncinya di motor, untuk Honda Beat ini tidak dikunci. Ketiga pelaku kemudian mendorong motor korban sampai ke rumah RH," kata Syarif.
Korban yang pulang pada Minggu sore, mendapati pintu rumah terbuka dan kamarnya berantakan. IGJ juga kehilangan dua motonya dan mengalami kerugian mencapai Rp 24 juta.
Syarif menjelaskan, motor curian digadai oleh pelaku P senilai Rp 3 juta ke salah satu penadah inisial MF (23) asal Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Uang gadai motor tersebut digunakan pelaku untuk main judi online slot dan tahun baruan.
Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana menambahkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan rekaman CCTV milik tetangga korban. Dalam rekaman CCTV terlihat ketiga pelaku membawa dua sepeda motor dengan cara merusak pintu rumah korban.
"Masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah. Jadi korban dan pelaku ini memang kenal, sering main bareng di TKP," kata Eka. Saat ini sepeda motor Honda Beat dan Vario diamankan polisi, beserta beberapa barang bukti satu keping VCD berisi rekaman CCTV dan baju kaus milik pelaku.
Kedua pelaku pencurian DA dan RH, serta satu penadah insial MF telah diamankan. RH dan DA diancam pasal 363 ayat (1) ke-3 , ke-4, dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan penadah barang curian inisial RM diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(irb/gsp)