Dua anggota polisi dan satu orang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemda NTB dilaporkan ke polisi. ASN tersebut berinisial I. Sedangkan dua polisi masing-masing berinisial IBD dan IG. Selain mereka ada H, seorang pegawai swasta. Pelapornya adalah Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Provinsi NTB Junaidi Kasum. Dia melapor atas dugaan pemalsuan SK Ketua KBI NTB.
Menurut Junaidi, keempat terduga tersebut diduga sengaja memalsukan SK Ketua KBI NTB untuk mendapatkan aliran dana di empat pengurus KONI di kabupaten/kota di NTB senilai Rp 40 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Polisi Keroyok ODGJ di Lembata |
"Kami laporkan karena telah memalsukan SK yang digunakan untuk mengambil dana di 4 pengurus KONI di Kabupaten Lombok Tengah, Mataram, Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa," kata Junaidi, Jumat (30/12/2022) ditemui di kantornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junaidi keempat terlapor tersebut diduga telah mengambil uang pembinaan masing-masing sebesar Rp 10.000.000 pada empat pengurus KONI di NTB dengan modus memalsukan tandatangan Ketua KBI NTB. Kemudian keempat orang ini nyatanya membuat SK palsu untuk mengambil dana di empat pengurus KONI masing-masing kabupaten/kota itu.
"Mereka memalsukan tanda tangan saya selaku ketua KBI NTB yang secara resmi mendapatkan SK berdasarkan SK Nomor Kep-34/PP KBIMIIV2021 tanggal 26 Agustus 2021 yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Kick Boxing Indonesia dan ditandatangani Ngatino," kata Junaidi.
Setelah memalsukan SK Ketua KBI NTB, keempat orang tersebut juga diduga menggunakan nama-nama pengurus lain untuk mengambil uang ke pengurus KONI untuk kepentingan pribadinya.
"Jadi saya tidak pernah membuat surat pengambilan dana ke masing-masing KONI di empat kabupaten. Itu berdasarkan Surat Pernyataan nomor: 012/Pengprov KBI/NTB/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 lalu," katanya.
Menurut Junaidi pihaknya telah melaporkan keempat orang tersebut ke Polda NTB pada Rabu (28/12/2022) kemarin atas dugaan pemalsuan SK dan tanda tangan ketua KBI NTB definitif.
"Jadi kami laporkan karena sengaja melakukan pemufakatan jahat dengan SK palsu. Dengan SK palsu ini mereka mengambil dana APBD dalih akan melakukan Kejurnas di Kota Batam," katanya.
Kepada detikBali, terlapor inisial IG pun membantah adanya pemalsuan SK Ketua KBI NTB untuk kepentingan pengambilan dana dengan kepentingan melakukan Kejurnas di Kota Batam yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.
Menurut IG bahwa masalah SK tersebut murni masuk pada urusan internal di tubuh pengurus KBI NTB yang berada di bawah naungan KONI NTB.
"Ini masalah internal kami ya. Terkait apa permasalahan di internal. Kami menunggu keputusan pusat. Kita serahkan ke pusat masalah ini," ujarnya.
IG menyebut, terkait tuduhan pemalsuan SK Ketua KBI NTB, pada intinya sudah dilakukan mediasi pada tanggal 22 Desember 2022 bersama jajaran pengurus di NTB.
"Biar kami secara internal menyelesaikan semuanya kita sudah mediasi. Terkait dilaporkan ke Polda NTB? Kita jangan gaduh dulu ya. Kita baik baik saja dulu," ujar IG.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombespol Teddy Ristiawan mengatakan pihaknya belum menerima adanya aduan 4 orang terlapor dugaan pemalsuan SK Ketua KBI NTB dari dua kalangan oknum polisi dan satu ASN lingkup Pemda NTB tersebut.
"Saya cek dulu. Saya belum monitor. Saya tanya anak buah saya dulu ya," singkat Teddy.
(hsa/gsp)