Bupati Manggarai Barat Beber Alasan Lantik 4 Kades Bersengketa di PTUN

Bupati Manggarai Barat Beber Alasan Lantik 4 Kades Bersengketa di PTUN

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 29 Des 2022 22:09 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyematkan pin dan tanda pangkat kepala desa pada pelantikan serentak 61 Kepala Desa di Aula Kantor Bupati, Kamis (29/12/2022)
Foto: Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyematkan pin dan tanda pangkat kepala desa pada pelantikan serentak 61 Kepala Desa di Aula Kantor Bupati, Kamis (29/12/2022). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi membeberkan alasannya tetap melantik empat kepala desa yang hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) masih bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kendati ada desakan penundaan dari sejumlah warga.

Mereka adalah Kepala Desa Warloka, Kepala Desa Nampar Macing, Kepala Desa Golo Mbu, dan Desa Golo Bilas. Pelantikan mereka dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo, Kamis (29/12/2022) jam 09.00 Wita, bersama 57 Kepala Desa lainnya hasil Pilkades serentak pada 29 September 2022. Puluhan kepala desa lainnya hasil Pilkades serentak itu sudah dilantik bupati Manggarai Barat pada akhir Oktober lalu.

"Penyelesaian perselisihan hasil Pilkades sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat bahwa keputusan Bupati bersifat final dan mengikat," tegas Edi Endi setelah pelantikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dasar hukum penyelesaian perselisihan hasil Pilkades berdasarkan rezim Peraturan Pilkades, adalah Ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan ayat (6), bahwa dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota.

Berikutnya adalah ketentuan Pasal 41 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini juga dipertegas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali, yang terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa. Pasal 63 Perda itu berbunyi: Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari.

Adapun Ketentuan tentang keputusan Bupati bersifat final dan mengikat dalam penyelesian perselisihan hasil Pilkades diatur dalam pasal 64 ayat (4) Perda tersebut, setelah memperhatikan masukan dari Panitia Pilkades, BPD, Camat, Pengawas Pilkades, dan Panitia Pilkades Kabupaten. Selain itu juga diatur dalam Pasal 81 ayat (6) Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 108 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa.

"Berdasarkan ketentuan Peraturan Pilkades itu bahwa Keputusan Bupati mengenai penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkades bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, pelaksanaan pelantikan bagi desa yang sedang mengajukan gugatan ke PTUN di Kupang tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Edi Endi.

Tak Ada Keputusan Penundaan PTUN

Ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, disebutkan bahwa permohonan penundaan dapat dikabulkan oleh PTUN hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan. Permohonan itu juga tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

Faktanya, Bupati Manggarai Barat belum menerima Keputusan dari PTUN Kupang untuk menunda pelantikan bagi empat desa yang sedang mengajukan gugatan ke PTUN Kupang. "Dengan demikian, pelaksanaan pelantikan kepala desa dari empat desa yang sedang mengajukan gugatan ke PTUN Kupang tetap dilaksanakan," tegas Edi Endi.

Ia melanjutkan, sebagai warga negara yang taat hukum, proses hukum yang sedang berjalan patut dihormati. "Karena kepentingan kita adalah sama untuk kelancaran pelaksanaan administrasi dan pembangunan di tingkat Pemerintahan Desa," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini.

Apabila pelaksanaan pelantikan ditunda menurut dia, akan berdampak buruk bagi pelaksanaan pembangunan di desa, karena adanya kekosongan jabatan kepala desa, dan memberi ketidakpastian hukum kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkades.

Tak hanya itu, Ia menegaskan, apabila pengadilan membatalkan keputusan pengangkatan kepala desa hasil pemilihan, maka ini merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkades selanjutnya. "Karena semua calon yang merasa tidak puas akan beramai-ramai mengajukan gugatan (ke PTUN)," pungkas Edi Endi.




(hsa/dpra)

Hide Ads