Ketua Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Labuan Bajo, Ahyar Abadi, mengatakan kapten kapal wisata yang berlayar ke Taman Nasional (TN) Komodo wajib membuat surat pernyataan pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo. Surat pernyataan itu merupakan syarat tambahan sebelum mereka berlayar.
Surat pernyataan tersebut, kata Ahyar, hanya berlaku saat cuaca tak menentu saat ini. Surat itu berisi kesediaan kapten kapal untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap pelayaran tersebut.
"Kalau kami mau berlayar, kami minta surat izin berlayar (di KSOP), kemudian di sana disiapkan surat pernyataan. Kalau kami tidak bersedia, maka mereka tidak berani keluarkan surat izin berlayar," ujar Ahyar, Senin (26/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahyar mendapat surat edaran larangan berlayar ke TN Komodo pada pukul 08.00 Wita, Minggu (25/12/2022). Namun, sebelumnya, sejumlah kapal wisata terlanjur berangkat ke TN Komodo.
Ahyar mengatakan, puluhan kapal wisata kembali berangkat ke TN Komodo tadi pagi setelah mendapat informasi cuaca bagus di perairan ke TN Komodo dari kapten kapal wisata yang berangkat kemarin pagi.
"Yang sudah berangkat itu kami minta bantuan untuk melakukan cross check cuaca secara riil," kata Ahyar. "Setelah dilakukan pengecekan cuaca ternyata cuacanya bagus."
Sebelumnya, KSOP Labuan Bajo menerapkan sistem buka-tutup pelayaran kapal wisata dari Labuan Bajo ke TN Komodo. Sebab, beberapa hari terakhir, hujan lebat disertai petir dan gelombang tinggi terjadi di Labuan Bajo dan sekitarnya.
KSOP Labuan Bajo sempat tak menerbitkan izin berlayar kapal wisata ke TN Komodo, kemarin. Namun, hari ini kapal wisata diizinkan kembali berlayar.
(gsp/hsa)