Penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menetapkan lima tersangka dari 12 orang yang ditangkap dalam kasus kematian Alimin (30). Ia diduga meninggal setelah mendapat penganiayaan dan mayatnya ditemukan terapung di bawah dermaga kayu Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Labuan Bajo, Sabtu (12/11/2022) pagi.
"Dari hasil pemeriksaan yang ada, dari hasil penyelidikan penyidikan yang ada bahwa hari ini kami telah menetapkan 5 orang tersangka utama yang melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, Senin (14/11/2022) sore.
Penemuan mayat Alimin pertama kali diketahui oleh seorang anggota polisi yang sedang mencari ikan dekat dermaga tersebut. Kematian pria asal Kewitu, Desa Nanga Bere, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat itu awalnya diduga karena tenggelam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikBali, penganiayaan yang berujung kematian korban berawal di tempat pesta di Golomori yang dihadiri oleh korban. Di sana korban dicurigai mengambil HP milik salah satu tersangka.
Saat dikejar, korban lari menuju dermaga kayu. Di sanalah korban dianiaya oleh 12 orang, setelah HP milik salah satu tersangka kedapatan berada di dalam tas korban. Penganiayaan itu dilakukan pada Jumat (11/11/2022) malam.
AKP Ridwan menjelaskan, penganiayaan dilakukan di atas dermaga dengan cara dipukul menggunakan alat tumpul berupa dayung yang mengenai pelipis korban. "Sehingga korban jatuh tidak sadarkan diri di dermaga, setelah itu salah satu tersangka mendorong korban jatuh sampai di bawah laut," ujarnya.
Keduabelas orang itu ditangkap pada Minggu (13/11/2022). Hanya saja, sejauh ini hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di tahanan Polres Manggarai Barat.
Para tersangka yang berusia 19-23 tahun itu dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk pasal 170 ayat (1) itu adalah 7-10 tahun.
Ridwan menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 7 orang lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga belum diperbolehkan pulang.
"Sisanya (7 orang) masih kami lakukan pengembangan, apakah ada indikasi-indikasi lain selain korban ini dicurigai sebagai orang yang mengambil HP. Yang tidak kami tahan dari 12 orang itu, kami masih mengamankan mereka di satuan Reskrim khususnya di ruangan Buser Polres Manggarai Barat," jelas AKP Ridwan.
Di sisi lain, AKP Ridwan mengatakan pihaknya sempat kesulitan mengungkap terduga pelaku penganiayaan tersebut. Kepolisian akhirnya mendapat informasi bahwa ada seorang siswa SMP yang ikut mengejar korban ke dermaga.
Dari mulut siswa SMP inilah kemudian terungkap nama 12 orang terduga pelaku penganiayaan tersebut. Siswa SMP tersebut, ungkap AKP Ridwan, tidak ikut menganiaya korban.
"Dia ikut lari tapi saat naik di atas (dermaga) dia tidak ikut. Dari situlah nama (12 orang) disebut," pungkasnya.
(iws/hsa)