Seorang juru parkir (jukir) asal Dusun Doro Ngguni, Desa Kareke, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, NTB, inisial S (35) ditangkap polisi usai menggondol sepeda jenis Merida tipe montain bike di Jalan Airlangga, Kelurahan Gomong Selaparang, Kota Mataram, Senin (31/10/2022) lalu.
Wakapolres Kota Mataram AKBP Syarif Hidayat mengaku pelaku S mencuri sepeda gunung milik korban Andy Hakim Arrasyad (39), seorang PNS asal Kota Depok di Kota Mataram, lalu dibawa kabur menuju Kuta Bali.
"Jadi setelah diambil sepeda itu dipakai ke Kuta Bali dari Mataram. Di sana baru dijual sepedanya seharga Rp 10.000.000," kata AKBP Syarif, Rabu (9/11/2022), saat konferensi pers di Mapolsek Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarif, kronologi pencurian sepeda ini terjadi saat pelaku S sedang memarkir kendaraan di seputaran wilayah Gomong Mataram. Mengetahui rantai sepeda milik korban lepas, pelaku kemudian membawa kabur sepeda tersebut ke kos-kosan pelaku di Mataram.
"Pelaku mengambil sepeda gunung milik korban saat memarkir sepeda gunungnya. Karena rantai sepedanya lepas, korban pulang mengambil mobil untuk mengangkut sepedanya. Tiba-tiba setelah kembali ke TKP, ternyata sudah diambil oleh pelaku," ucap Syarif.
Setelah rantai sepeda korban diperbaiki, pelaku kemudian membawa sepeda tersebut nyeberang ke Padangbai Bali melewati Pelabuhan Lembar. Sesampainya di Padangbai, pelaku kabur menuju daerah Kuta Bali. Di sana pelaku S rupanya menjual sepeda korban untuk foya-foya di Kuta Bali.
"Pelaku ini tidak tahu kalau sepedanya mahal. Dijual seharga Rp 10.000.000 kan. Harga sepeda itu kalau baru capai Rp 25.000.000. Uang itu ternyata dipakai foya-foya di Kuta Bali," kata Syarif.
Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya ditangkap di Kuta Bali pada 3 November 2022. Setelah diperiksa, ternyata uang hasil menjual sepeda korban digunakan pelaku untuk membeli pakaian, parfum, celana, gelang, dan handphone di Kuta Bali.
"Uangnya juga dipakai untuk pesan pijit plus-plus di Kuta Bali," kata Syarif.
Selain itu, sisa uang hasil penjualan sepeda senilai Rp 1.000.000 dikirimkan ke keluarga pelaku di Dompu. "Sempat dikirimkan ke keluarganya kan di Dompu. Pelaku juga sempat sewa tukang pijit plus-plus di Kuta Bali," kata Syarif.
Terpisah, pelaku S mengaku khilaf telah membawa sepeda milik korban saat terparkir di tepi Jalan Airlangga, tepatnya di samping UD Pancaka. "Saya kan nggak tahu sepeda ini mahal. Jadi kenapa saya ambil? Dari pada ada orang lain yang bawa, ya saya bawa," kata pelaku S.
Pelaku S mengaku membawa sepeda gunung milik korban ke Kuta Bali untuk menghilangkan jejak. Selain itu, S juga mengaku terpaksa menjual sepeda milik korban karena uang saku dari hasil parkir kendaraan di Kota Mataram senilai Rp 1.000.000 habis di perjalanan menuju Kuta Bali.
"Awalnya ada yang nawar sepeda itu seharga Rp 10.000.000. Saya kaget kok mahal sepedanya, jadi saya jual untuk hidup di Kuta Bali," katanya.
Menurut pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan kali pertama. S mengaku terpaksa mencuri sepeda korban karena khilaf. "Saya nggak pernah mencuri. Ini yang pertama kali pak," kata S di hadapan polisi.
Kini, pelaku S ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus pencurian, diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(irb/dpra)