Penyeludupan Terumbu Karang Ilegal dari Bima ke Bali Digagalkan

Penyeludupan Terumbu Karang Ilegal dari Bima ke Bali Digagalkan

Faruk Nickyrawi - detikBali
Jumat, 28 Okt 2022 11:30 WIB
Jajaran Polres Bima Kota menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang ilegal pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.
Jajaran Polres Bima Kota menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang ilegal pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 04.30 Wita. (Istimewa)
Bima -

Jajaran Polres Bima Kota menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang ilegal pada Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 04.30 Wita. Rencananya, terumbu karang yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi itu akan dikirim ke Denpasar Bali.

"Terumbu karang ini berasal dari perairan Sape dan sekitanya dengan tujuan akan dikirimkan Denpasar Bali," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufri kepada detikBali.

Jufri menjelaskan, upaya penggagalan itu dilakukan di jalan lintas Wera-Sape tepatnya di Desa Mawi, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB. Terumbu karang tersebut dikemas ke dalam 22 box DAN diangkut menggunakan mobil pikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dicegat dan diperiksa, sopir tidak bisa menunjukkan surat-suratnya. Ada 22 box ikan yang berisi terumbu karang. Sopirnya langsung dibawa ke Polres berserta barang-bukti," bebernya.

Jufri menyebutkan, 22 box yang diamankan berisi 1.100 terumbu karang yang dibungkus menggunakan plastik berisi air. Selanjutnya, sitaan terumbu karang itu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan akan dilakukan penanaman kembali di perairan Bima.

ADVERTISEMENT

Saar ini, polisi masih menyelidiki pemilik terumbu karang ilegal tersebut. Polisi hanya mengamankan sopir dan barang bukti untuk ditindaklanjuti.

"Pelaku belum diamankan karena pada saat penangkapan hanya sopir saja yang ada. Terumbu karang harus segera dilepas karena waktu untuk hidup di luar hanya 33 jam saja," pungkasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads