Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polisi di NTT Terancam Dipecat

Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Polisi di NTT Terancam Dipecat

Yufen Ernesto - detikBali
Senin, 24 Okt 2022 14:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi polisi. Foto: Dok.Detikcom
Kupang -

Seorang anggota Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinial Aipda AA diduga menjadi calo dalam seleksi penerimaan siswa Bintara Polri tahun 2021. Aipda AA telah dilaporkan ke Propam Polda NTT dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Propam Polda NTT, Kombes Pol Dominicus Yampormase. Dominicus Yampormase mengungkap saat ini Aipda AA telah ditempatkan khusus (dipatsuskan) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini pelanggaran berat, akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Tapi ini nanti kita lihat dalam perkembangan sidang, sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Dominicus Yampormase, saat ditemui detikBali di ruang kerjanya, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari CNN Indonesia, dalam laporan ke Propam Polda NTT, Aipda AA diduga telah meminta dan menerima uang sebesar Rp 225 juta dengan iming-iming dapat meloloskan salah satu peserta seleksi calon siswa bintara menjadi anggota Polri. Pihak keluarga JD melaporkan tindakan Aipda AA pada Selasa (18/10/2022) dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, 18 Oktober 2022.

"Kasus ini baru pertama kali dilakukan oleh Aipda AA. Untuk itu, kita mencoba gali lebih lanjut dengan menghadirkan empat saksi agar bisa memberikan keterangan lanjutan, sehingga bisa membuka tabir penipuan ini," ungkap Dominicus Yampormase.

Dominicus Yampormase menyebut pihaknya telah mengingatkan kepada seluruh anggota Polda NTT untuk tidak bermain-main termasuk melakukan penipuan.

"Sudah berulang kali diingatkan bahwa tidak boleh main-main, ternyata masih ada juga yang melanggar. Saya katakan penipuan karena memberikan janji-janji manis atau iming-iming kepada orang dengan mendapatkan imbalan berupa uang," tegasnya.

Sementara, kakak korban Melkianus Dami menjelaskan, JD awalnya mendaftar di Polres Rote Ndao. Setelah mendaftar, keluarga mereka didatangi Aipda AA dan menjanjikan akan meloloskan adiknya menjadi anggota Polri jika bisa membayar sebesar Rp 250 juta.

Keluarga korban kemudian meminjam uang di bank dan koperasi sebesar Rp 225 juta. Uang sisa kekurangannya Rp 25 juta tersebut kemudian ditukar dengan sebidang tanah seluas satu hektare yang berisi padi siap panen.

Saat penyerahan uang kata Melkianus, Aipda AA kembali meyakinkan bahwa diknya pasti akan diterima menjadi anggota Polri dalam proses seleksi. Namun saat pengumuman hasil seleksi ternyata adiknya dinyatakan tidak lulus seleksi pada pemeriksaan kesehatan tahap I.

"Kita minta kembalikan uang malah dia nantang balik untuk membawa ke jalur hukum," kata Melkianus, dikutip dari CNN Indonesia.




(nor/dpra)

Hide Ads