Manajemen RSUD Dompu telah melakukan sidang etik dan sidang medik terhadap dokter spesialis saraf dr. I Gusti Gd Ariswanda, yang pulangkan paksa pasien yang masih membutuhkan perawatan pada Senin (1/10/2022) lalu. Lalu apa hasil sidang terhadap dokter itu?
Kabag Humas dan Pemasaran RSUD Dompu, Muhammad Iradat mengatakan, hasil rapat atau sidang yang dilakukan terhadap dokter Aris belum dilaporkan oleh komite etik dan medik.
"Belum ada laporan hasil rapat atau sidang etik dari tim, kemarin sudah dilakukan. Hasilnya akan disampaikan oleh komite medik hari ini," ungkap Muhammad Iradat pada detikBali, Jumat (14/10/2022).
Iradat menjelaskan, hasil laporan sidang medik dan etik itu nantinya akan disesuaikan dengan keterangan dari pasien atau keluarga pasien. Kemudian akan ada keterangan resmi dari direktur rumah sakit tentang sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Setelah adanya laporan itu, nanti baru disesuaikan dengan keterangan pasien. Setelah itu baru ada keterangan resmi dari direktur," tegasnya.
Sementara itu, Iradat mengaku dokter Aris telah kembali ke Dompu setelah dikabarkan pulang ke Bali dan sudah bekerja setelah meninggalkan tugas tanpa ijin usai tindakannya terhadap pasien dipersoalkan oleh keluarga pasien. Iradat enggan memberikan keterangan terkait sanksi atau teguran terhadap dokter yang dengan sengaja meninggalkan tugas itu.
"Dia sudah pulang dan sudah bekerja kembali," katanya.
Menurutnya, terkait gugatan terhadap dokter Aris yang akan dilayangkan oleh keluarga pasien kepada direktur rumah sakit, Iradat enggan memberikan komentar banyak. Karena sebelumnya pihak RSUD Dompu telah membujuk keluarga pasien untuk dirawat kembali dan ditangani dokter spesialis dalam.
"Masalah akan digugat oleh keluarga pasien, memang dari awal kami sudah meminta untuk merawat kembali istrinya, kalau memang belum sembuh dibawa pengawasan dokter spesialis dalam. Soal digugat itu biar pak direktur untuk menanggapinya," pungkasnya.
Simak Video "Video: Netizen Brasil Apresiasi Tim Relawan Evakuasi Pendaki Juliana Marins"
(nor/hsa)