Tersangka Korupsi Bansos Rp 2,3 M, Asisten I Setda Bima Bakal Dipecat

Tersangka Korupsi Bansos Rp 2,3 M, Asisten I Setda Bima Bakal Dipecat

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 22 Sep 2022 14:02 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi kasus korupsi (Edi Wahyono)
Bima -

Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan melakukan pemecatan terhadap Asisten 1 Setda Bima, Andi Sirajudin, tersangka kasus korupsi dana bantuan korban kebakaran tahun 2020 yang kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima.

"Kita masih menunggu salinan putusan status dari kejaksaan. Nanti kalau sudah ada akan kita tindaklanjuti," kata Kabag Prokopim Pemda Bima, Suryadin pada detikBali Kamis (22/9/2022).

Suryadin mengatakan, ketika salinan putusan itu telah diterima maka akan langsung ditindaklanjuti oleh tim bima aparatur dan tim etik dengan cara membahas mendalam tentang regulasi. Dengan begitu akan dapat diputuskan soal pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau salinan surat sudah diterima oleh bupati, pasti akan segera ditindaklanjuti oleh tim bina aparatur dan tim etik yang akan membahas secara mendalam melihat regulasi yang ada. Kemudian nanti menyampaikan rekomendasi kepada bupati terkait tindakan kedisiplinan apa yang akan dijatuhkan kepada PNS yang bersangkutan," tuturnya.

Ditegaskannya, langkah pemecatan terhadap Andi Sirajuddin belum bisa dilakukan saat ini. Pihaknya baru melakukan pemberhentian sementara dari statusnya sebagai ASN untuk kepentingan proses hukum.

ADVERTISEMENT

"Kalau dalam regulasi yang ada, selama status yang bersangkutan ditahan maka diberhentikan sementara. Untuk hak-hak nya sebagai PNS-hanya 50 persen penghasilannya yang bisa diterima, sisanya tidak bisa," tegasnya.

"Kalau dilihat ini kan ada waktu 20 hari bagi kejaksaan untuk melakukan proses hingga ke pengadilan. Nanti jika yang bersangkutan tidak terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan maka, hak-hak sebagai PNS akan dikembalikan," sambungnya.

Informasi yang dihimpun detikBali, Andi Sirajuddin ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima pada Rabu (21/9) kemarin. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan korban kebakaran tahun 2020 senilai Rp 2,3 miliar.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads