Pihaknya mengaku belum menentukan siapa pengganti sementara dr Muzakir Langkir pasca ditahan selama 20 hari di Tahanan Lapas Praya Lombok Tengah, Rabu petang (24/8/2022) kemarin.
"Sedang proses ya," singkat Sekda kepada media, Kamis siang (25/8/2022) di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Firman juga belum berani memberikan keterangan pasti status dr Muzakir Langkir pasca ditahan atas kasus korupsi dana BLUD RSUD Praya yang menelan Rp 1,77 miliar nilai kerugian negara periode tahun 2017-2020 lalu.
"Diberhentikan? Biarkan proses hukum dulu tetap berjalan. Untuk pelayanan rumah sakit juga tetap berjalan," kata Firman.
Sejak ditahan, Pemkab Lombok Tengah juga belum menunjuk secara resmi siapa Plt Dirut RSUD yang akan menggantikan posisi dr Muzakir.
"Plt belum kita tunjuk. Apa diberhentikan? Jadi silahkan terjemahkan sendiri ya," kata Firman.
Ditanya soal dr Muzakir Langkir yang menyebutkan nama Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dan Wakil Bupati Lombok Tengah Muhammad Nursiah ikut terseret dalam dugaan kasus gratifikasi BLUD RSUD Praya, Firman memilih enggan berkomentar.
Firman tampaknya hanya mengernyitkan dahi usai ditanya soal 40 nama pejabat di Pemda Lombok Tengah yang telah diperiksa menjadi saksi kasus korupsi dana BLUD yang pertama kali mencuat sejak tahun 2020 lalu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi anggaran BLUD di RSUD Praya tahun 2017-2020 lalu.
Tiga orang tersangka itu merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Tengah dr. Muzaki Langkir dan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah dan Pejabat Pembuat Komitmen Adi Sasmita.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari. Dua orang di tahanan Lapas Praya Lombok Tengah dan 1 orang ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kota Mataram.
Ada pun pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(nor/nor)