Kepolisian Resor (Polres) Dompu, masih melakukan pendalaman terkait motif dari kasus pemerikosaan yang dilakukan ayah kandung terhadap putrinya di Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pendalam polisi itu menyusul dengan keterangan pelaku S (40) yang berubah-ubah alias plin-plan. Saat menjalani pemeriksaan dan penyidikan, pria 40 tahun ini selalu plin-plan saat memberikan pernyataan ke polisi.
"Masih kita dalami untuk kepastian motif dia (pelaku) tega melakukan itu kepada korban," kata Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat pada detikBali, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ayah inisial S (40) warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) tega melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan S sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP hingga korban berumur 17 tahun.
Kasi Humas Polres Dompu, Ipda Akhmad Marzuki pada detikBali Minggu (21/8/2022) mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan pada Kamis (18/8/2022).
Pelaku ditangkap pada Sabtu (20/8/2022) malam usai polisi melakukan penyelidikan selama dua hari.
Hasil keterangan sementara dari pihak korban, imbu Marzuki, korban mengaku kerap disetubuhi oleh pelaku di rumah mereka ketika dalam keadaan sepi. Kepada polisi, korban mengaku disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 1 SMP.
Setiap kali menjalankan aksinya, pelaku selalu mengancam korban jika menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
(dpra/dpra)