Salah satu pelaku pembobol mesin ATM Agus Iid (29) asal Desa Wargaluyu Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengaku bisa menjepit uang di mesin ATM sebanyak Rp 1 juta hingga Rp 5 juta hanya dalam waktu 5 menit saja.
"Di satu ATM itu misalnya kita butuh waktu lima menit dapat Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ATM-nya juga kan. Ada yang bisa ada yang nggak," kata Agus Iid usai dibekuk di Mapolda NTB, Selasa (16/8/2022) sore.
Menurut pelaku yang hanya tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK) itu, pertama kali membobol mesin ATM bersama rekannya inisial BS yang kini berstatus DPO. BS lanjut Agus Iid merupakan mantan teknisi mesin ATM di Pulau Jawa.
"Belajar di dia. Setelah itu saya pelajari sendiri saja," kata Agus.
Pelaku juga menjelaskan cara mendapatkan kartu ATM atas nama orang lain. Agus Iid dan pelaku lain Tengku Hidayat (40) kerap membeli kartu ATM beserta nomor pin di nasabah bank.
"Kadang kita pinjam. Ada yang jual juga. Jadi jenis ATM-nya acak gitu. Kenapa bisa dibaca? Ya karena beli sama pin ATM kan," terangnya.
Dia juga mengaku bahwa aksi pembobolan mesin ATM itu sengaja dilakukan untuk memenuhi kehidupan keluarganya. Agus pun tidak bisa memberi keterangan jelas siapa otak dari aksi pembobolan mesin ATM yang dilakukan di 22 lokasi tersebut. Baik di Provinsi NTB, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengaku pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh cara kedua pelaku membobol ATM tanpa merusak bagian mesin.
"Caranya kami tidak bisa jelaskan secara detail. Yang jelas pelaku sengaja memasukkan kartu ATM kemudian mengganjal alat di mesin kemudian dijepit alat sederhana yang sudah dimodifikasi oleh para pelaku," kata Teddy.
Teddy juga menjelaskan, saat para pelaku mengambil uang di ATM, mesin dalam keadaan on. Pelaku mengambil uang di mesin tanpa sedikitpun merusak mesin ATM.
"Mereka tetap gunakan kartu ATM agar mesin tetap on," ujar Teddy.
Kedua pelaku kata Teddy belajar membobol ATM tanpa merusak mesin dengan pelaku BS. Pelaku BS merupakan mantan teknisi mesin ATM.
"Mereka belajar di dia (BS). Untuk modusnya kita tidak terlalu jauh ya jelaskan, kita hati-hati karena bisa saja dipelajari oleh warga kita," katanya.
Menurutnya semua uang sebesar Rp 75 juta yang berhasil diambil oleh kedua pelaku itu jelas merugikan pihak bank.
"Ada hubungannya dengan uang nasabah? Kami belum tahu, tapi itu murni uang dari pihak bank," katanya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti berupa dua buah kartu ATM BRI, satu unit obeng, satu unit senter, satu buah tongkat penjepit uang, satu rangkap buku tabungan BRI, satu rangkap fotokopi rekening e-koran BRI dan 6 unit mesin partisi ATM diamankan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku berupa pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
(nor/nor)