Curanmor di Lombok, Uang Hasil Jual Motor Dicuri Lagi

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 04 Agu 2022 17:22 WIB
Ilustrasi - Pelaku curanmor di Lombok mengaku uang hasil jual motor curian senilai Rp 1,5 juta dicuri lagi oleh rekannya. (Foto: Edi Wahyono)
Lombok Barat -

Fakta menarik terkait kasus pencurian motor alias curanmor di Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok, dengan pelaku berinisial DS (20) terungkap. DS mengaku uang hasil jual motor curian senilai Rp 1,5 juta dicuri rekannya usai menjual motor tersebut.

"Jadi uang itu ternyata dicuri lagi sama teman saya. Uang itu kan niatnya untuk beli handphone," kata DS usai dibekuk polisi, Kamis (4/8/2022).

DS mengatakan, uang hasil menjual motor curian jenis Honda Beat White Blue milik korban Muhamad Zaenudin itu dicuri oleh rekannya ketika menginap di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.

"Uang itu tidak sempat saya pakai beli handphone malah dicuri sama teman saya di Sekotong," katanya.

DS mengaku dirinya tidak berniat mencuri kendaraan milik korban. Namun, ia tak bisa menahan hasratnya untuk membawa kabur kendaraan tersebut lantaran ada kesempatan.

"Jadi tidak ada niat. Karena ada kesempatan saya bawa kabur. Kunci motornya kan ada di motor. Jadi saya langsung bawa kabur," kata DS di hadapan polisi.

Sementara itu, Kapolsek Kediri AKP Heri Santoso juga mengungkap fakta lain dari kasus pencurian motor tersebut. Menurutnya, terduga penadah AN (45) kerap memperjualbelikan motor hasil curian atau motor bodong.

"Jadi memang awalnya tim kita tidak menemukan AN. Tapi malah menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, warna hijau di kediaman AN," kata Heri.

Ia mengatakan, sepeda motor CBR itu tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB). Di sisi lain, pihak keluarga AN juga tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan motor jenis CB 150 R yang ditemukan di kediaman AN.

"Kami menduga bahwa sepeda motor tersebut juga berasal dari hasil curian ya. Kita amankan juga," kata Heri.

Diketahui, AN dibekuk saat duduk di pinggir jalan menuju arah Jelateng-Sekotong Lombok Barat. "Jadi sempat mau melarikan diri kan. Dan benar motor yang dibeli dari DS itu warna list-nya dirubah untuk menyulitkan penyelidikan," kata Heri.

Kini pelaku DS dan AN diamankan di Polsek Kediri untuk dimintai keterangan lanjutan. Adapun DS diancam pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Sedangkan AN selaku penadah disangkakan pasal 480 KUHP tentang dugaan tindak pidana persekongkolan jahat/penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.



Simak Video "Video: Penangkapan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi 24 TKP di Sulsel"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork