9 Perusak Kantor Desa di Bima Jadi Tersangka, Warga-Pemdes Berdamai

Faruk Nickyrawi - detikBali
Sabtu, 16 Jul 2022 12:55 WIB
Petugas Inavis Polres Bima sedang melakukan olah TKP di Kantor Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Polsek Tambora
Bima -

Polres Bima telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran fasilitas Kantor Desa Oi Panihi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Para tersangka tersebut merupakan otak atau provokator dan eksekutor kejadian.

"Kalau hasil gelar perkara kami, dari sembilan orang tersangka itu, ada dua orang yang perannya menjadi penghasut atau provokator. Tujuh orang lainnya yang melakukan kegiatan atau sebagai eksekutor perusakan hingga pembakaran," kata Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Masdidi pada detikBali, Sabtu (16/7/2022).

Dikatakannya, dua orang provokator itu, yakni NR dan AP. Keduanya diterapkan pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Sementara tujuh orang lainnya, yaitu MJ, N, S, J, SH, IK, serta AR.

"Mereka dua orang ini diterapkan pasal 160 tentang menghasut orang lain untuk melakukan suatu perbuatan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," jelasnya.

Penetapan sembilan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil rekaman video pada saat kejadian. Mereka secara terang-terangan melakukan provokasi dan perusakan kantor desa.

"Sembilan orang jadi tersangka setelah gelar perkara sesuai keterangan saksi dan hasil rekaman video kejadian," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bima telah memeriksa 17 warga yang diduga melakukan aksi perusakan. Sembilan orang ditetapkan tersangka, dan delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, mereka masih diamankan di Mapolres Bima.

"Jadi 17 orang ini masih kami amankan dulu, penegakan hukum dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan melihat situasi dan perkembangan di masyarakat

Masdidi menambahkan, delapan orang yang masih menjadi saksi tidak muncul atau terlihat di video perusakan. Namun, pihaknya sampai saat ini masih mendalami keterlibatan delapan orang tersebut.

"Yang lain itu memang tidak terbaca (tidak ada dalam video), namun masih kami dalami. Sisanya delapan orang masih kami dalami perannya," tutur Masdidi.

Meskipun delapan orang lainnya masih berstatus saksi, lanjut Masdidi, tidak menutup kemungkinan mereka akan menjadi tersangka juga. "Statusnya sekarang masih saksi dan tidak menutup kemungkinan akan jadi tersangka. Cuma untuk mempercepat proses, kami tetapkan dulu yang terang aksinya," tegasnya.

Warga-Pemdes Sepakat Damai

Pemerintah Desa Oi Panihi, Kecamatan Tambora, diketahui mengajukan surat permohonan pembebasan 17 pelaku perusakan dan pembakaran kantor desa. Surat dengan nomor PEM/32/DS.OP/VII/2022 itu diajukan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Masdidi membenarkan, warga dan keluarga tersangka mengirim surat perdamaian. Permintaan pembebasan para tersangka dilayangkan melalui surat damai yang dibuat bersama oleh pemerintah desa, para calon kades, dan keluarga tersangka. Dalam surat itu, semua elemen yang termasuk di dalamnya menyatakan sikap, mereka siap memperbaiki kantor desa dan para tersangka tidak akan kembali melakukan perbuatan yang sama pada kemudian hari.

"Bahwa mereka akan menyelesaikan secara kekeluargaan dengan syarat mereka tidak akan mengulangi perbuatan dan berjanji bersama-sama pihak desa untuk memperbaiki kantor desa," jelasnya.

Menurut Masdidi, untuk saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dan melihat perkembangan kasus tersebut. Polisi juga akan tetap melanjutkan proses penyidikan dan penyelidikan agar segera tuntas.

"Akan kami pertimbangkan surat damai dari mereka. Itu sah-sah saja, siapapun bisa mengajukan perdamaian, nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik maupun atasan penyidik," tegasnya.

"Cuma itu kan melalui surat saja yang mereka ajukan kepada kami, belum ada pernyataan resmi ke kami. Di samping nanti penyelesaian seperti apa, akan kami lihat. Namanya polisi ini selain penegakan hukum, juga harkamtibmas, berhubung ada penyelesaian secara restorative justice juga," tuturnya.



Simak Video "Bernyanyi dan Bersantai di Pinggir Pantai Kecinan, Lombok"

(irb/irb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork