Buronan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MR alias Cako (31) ditangkap di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menipu korban dengan modus membeli iPhone 17 Pro Max seharga Rp 22,5 juta. Cako ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus, termasuk penipuan investasi/trading senilai Rp 1,2 miliar di Makassar.
Cako ditangkap Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di kamar kos di Desa Batu Cermin, Rabu (21/10/2026) malam. Dia sebelumnya melarikan diri setelah membawa ponsel milik korban dalam transaksi cash on delivery (COD).
"Kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Minggu (25/10).
Kasus penipuan itu bermula pada Selasa (20/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Cako menyepakati transaksi COD iPhone 17 Pro Max senilai Rp 22,5 juta dengan korban di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.
Saat korban menyerahkan ponsel beserta kotaknya untuk diperiksa, Cako berdalih hendak menunjukkan barang tersebut kepada istrinya di kamar hotel. Dia meninggalkan satu unit ponsel Oppo A6c berwarna ungu sebagai jaminan.
Namun, Cako justru melarikan diri membawa iPhone korban melalui pintu lain hotel. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat.
"Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat meninggalkan ponsel lain sebagai jaminan. Namun, bukannya pergi ke kamar, pelaku justru langsung menuju lift untuk turun ke lantai satu dan melarikan diri," jelas Lufthi.
Simak Video "Video: Haze Kembali Selimuti Labuan Bajo, Jarak Pandang Terbatas 4 Km"
(dpw/dpw)